Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa SUPRAYITNO Alias ZIGRIK, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Lestari Lk. II Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB dini hari Terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dibawanya merusak dan menjebol pagar yang terbuat dari seng untuk dapat masuk diam-diam ke dalam pekarangan halaman belakang rumah saksi Azman yang di halaman tersebut terdapat kandang ayam. Setelah Terdakwa berhasil menjebol pagar tersebut tanpa sepengetahuan saksi Azman, Terdakwa kemudian masuk dan mengambil 5 (lima) ekor ayam siam jantan milik saksi Azman dan selanjutnya Terdakwa menjual 2 (dua) ekor ayam tersebut kepada temannya karena Terdakwa membutuhkan uang dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) ekor sisanya Terdakwa titipkan kepada teman Terdakwa. Kemudian pagi harinya ketika saksi Azman hendak memberi makan ayam-ayamnya, saksi Azman terkejut melihat ayamnya tidak ada dan setelah melihat rekaman CCTV baru diketahui 5 (lima) ekor ayam miliknya telah diambil oleh Terdakwa sehingga saksi Azman melaporkan hal tersebut ke Polsek Binjai Selatan.
- Bahwa Terdakwa mengambil kelima ayam tersebut tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi Azman dan hasil dari penjualan ayam tersebut Terdakwa habiskan untuk bermain judi. Adapun kerugian saksi Azman akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |