Dakwaan |
Bahwa terdakwa DINO FLAYZAKI, Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 15.50 wib di jalan Ikan Hiu No. 28 Kel. Dataran Tinggi Kec. binjai Timur, kota binjai., atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, " Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 15.30 wib, saksi MASITA PUTRI DARMA SIAMRMATA bersama dengan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN berangkat dari rumah saksi korban EVIRIWATI SIMARMATA berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban EVIRIWATI SIMARMATA yaitu jenis sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 2397 RBN Tahun 2023 dengan tujuan ke kantor koperasi KORJABE yang beralamat di jln. Ikan hiu no. 28 kel. Dataran tinggi kec. binjai timur, untuk mengambil lemari plastik, Kemudian sesampainya saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN dikantor koperasi KORJABE tersebut, saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN memarkirkan sepeda motor honda beat tersebut, kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN masuk kedalam kantor koperasi KORJABE untuk mengambil lemari tersebut, setelah lemari tersebut diambil, saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN membawa lemari plastik tersebut ke luar parkiran kantor KORJABE. sesampainya diparkiran kantor koperasi korjabe sepeda motor milik saksi korban EVIRIWATI SIMARMATA yang digunakan (dipakai) oleh saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN sudah tidak ada, kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIAMARMATA bersama saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN mencoba untuk mencari disekitar kantor koperasi korjabe akan tetapi sepeda motor honda beat BK 2397 RBN tetap tidak ditemukan, kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN melihat CCTV tetangga kantor koperasi yaitu CCTV HOKBEN yang bersebelahan dengan koperasi korjabe, saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN melihat ada 2 (dua) orang laki-laki masuk kedalam teras kantor yang saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN tidak kenali dengan melihat kekiri dan kekanan, kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA dan saksi YOHANES FERDINAN SIAGIAN melihat 1 (satu) orang laki-laki mendekati sepeda motor milik saksi korban EVIRIWATI SIMARMATA yaitu sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2397 RBN dan merusak stop kontak sepedamotor tersebut serta membawa sepeda motor tersebut keluar dari kantor koperasi korjabe. Kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA menelpon kakak saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA yaitu saksi EVIRIWATI SIMARMATA dan mengatakan "kak kereta aku hilang depan kantor koperasi" . kemudian saksi EVIRIWATI SIMARMATA mengatakan "kok bisa" kemudian saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA menjelaskan bagaimana awal kejadian tersebut. Kemudian atas kejadian tersebut saksi korban EVIRIWATI SIMARMATA dan Saksi MASITA PUTRI DARMA SIMARMATA pergi ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut
- Kemudian pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 wib, saksi Felix H. Pranata dengan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian ( masing-masing anggota sat reskrim polres binjai ) mendapatkan perintah dari kasat Reskrim Polres Binjai untuk melakukan Lidik tentang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan ikan hiu no. 28 Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur RT/RW Dataran Tinggi, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi dari Tempat Kejadian Perkara dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara tersebut, saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melihat Video Rekaman CCTV dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat 2 (dua) orang Laki-laki dan berdasarkan rekaman CCTV tersebut saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapatkan informasi tentang keberadaan salah seorang terdakwa yang dicurigai sebagai pelaku, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melakukan lidik terhadap terdakwa, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi ferdi aditya sahli siagian menemukan terdakwa berada di Jalan Desa Asam Seimencirim Kec Kulimbaru Kab. Deli Serdang Kab. Deli Serdang, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian megamankan terdakwa, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bernama DINO FLAYZAKI dan terdakwa mengakui perbuatan nya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di jalan ikan hiu no. 28 Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur RT/RW Dataran Tinggi, Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara bersama-sama dengan teman terdakwa an. DESTIAN (DPO), kemudian dari pengakuan terdakwa saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian meminta terdakwa untuk menunjukkan dan mengamankan pakaian dan sendal yang digunakan terdakwa pada saat melakukan pencurian tersebut. kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan. kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian meminta terdakwa DINO FLAYZAKI untuk menunjukkan rumah teman nya an. DESTIAN (DPO), Kemudian terdakwa mengarahkan saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian untuk pergi ke daerah Sei Mencirim, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian beserta tim opsnal Sat Reskrim Binjai mencari keberadaan DESTIAN tersebut namun tidak ditemukan, kemudian saksi Felix H. Pranata dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian membawa terdakwa DINO FLAYZAKI ke Polres Binjai guna di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari rabu tanggal 02 oktober 2024 sekira pukul 10.30 wib di jalan desa asam sei mencirim kec. kutalimbaru kab. Deli serdang. Terdakwa mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya an. DESTIAN (DPO)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.337.000 (delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHP. |