Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1 C Medan 20146
Telp. (061) 7874989 fax. (061) 7874989, www.pidumkejatisu@yahoo.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
|
|
|
|
Surat - Dakwaan
No. Reg. Perk : PDM-25/BNJEI/05/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
IRVAN INSE PRANATA SITEPU
Rumah Galuh
31 tahun / 26 Februari 1994
Laki-laki
Indonesia
Dusun Lau Munci Desa Pasar VIII Namo Terasi Kec. Sei Binge Kab. Langkat
Kristen
Wiraswasta
SD (kelas V)
|
- Penahanan :
- Oleh Penyidik : ditahan di Rutan Polda Sumut : 20-03-2025 s/d 08-04-2025
- Perpanjangan (T-4) I : ditahan di Rutan Polda Sumut : 09-04-2025 s/d 18-05-2025
- JPU : ditahan di Rutan Polda Sumut : 7-0-5-2025 s/d 26-05-2025
- Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa IRVAN INSE PRANATA SITEPU pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika M. Hamdan bersama saksi Togu Effendi Pakpahan dan saksi Sugeng selaku anggota Ditreskrimum Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa IRVAN INSE PRANATA SITEPU menjalankan perjudian jenis togel didaerah Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota ;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan, dan sesampainyan ditempat tersebut melaihat seorang laki-laki sedang duduk yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sambil memegang handphone mengetik angka tebakan pesanan judi togel dari pemain, seketika itu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama IRVAN INSE PRANATA SITEPU, saat ditangkap ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang tunai RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa ;
- Setelah diintrogasi oleh terdakwa menerangkan benar terdakwa menjalankan perjudian jenis togel Singapur dan togel Sidney dan togel Hongkong, yang mana terdakwa menunggu pembeli nomor togel di lokasi penjualan judi togel yakni di Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, yang mana terdakwa bereperan sebagai penulis nomor pasangan dari para pemain judi togel yang memesan nomor tebakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa melaporkan rekapan serta omset judi toto gelap tersebut kepada MARGA SEMBIRING (DPO), lalu terdakwa mengirimkan poto bukti pemasangan nomor togel melalui handphone dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) kepada MARGA SEMBIRING (DPO). Setelah masuk jadwal diundi selanjutnya Marga Sembiring mengirimkan angka-angka keluar melalui pesan singkat ke kepada terdakwa dan apabila pemain ada yang kena tebakan maka pemain akan mendapat hadiah dengan pembelian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk nomor tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk nomor tebakan 4 angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah / omset dari pekerjaannya menerima pemasangan nomor judi togel sebesar 15 ?ri penjualan perharinya, yang diterima terdakwa langsung ketika menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepda Marga Sembiring (DPO) ;
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang tunai RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHP.-------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa IRVAN INSE PRANATA SITEPU pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --- ----------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika M. Hamdan bersama saksi Togu Effendi Pakpahan dan saksi Sugeng selaku anggota Ditreskrimum Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdakwa IRVAN INSE PRANATA SITEPU menjalankan perjudian jenis togel didaerah Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota ;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan, dan sesampainyan ditempat tersebut melaihat seorang laki-laki sedang duduk yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sambil memegang handphone mengetik angka tebakan pesanan judi togel dari pemain, seketika itu dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama IRVAN INSE PRANATA SITEPU, saat ditangkap ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang tunai RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari tangan terdakwa ;
- Setelah diintrogasi oleh terdakwa menerangkan benar terdakwa menjalankan perjudian jenis togel Singapur dan togel Sidney dan togel Hongkong, yang mana terdakwa menunggu pembeli nomor togel di lokasi penjualan judi togel yakni di Pajak Tavip Binjai Jalan Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, yang mana terdakwa bereperan sebagai penulis nomor pasangan dari para pemain judi togel yang memesan nomor tebakan kepada terdakwa, kemudian terdakwa melaporkan rekapan serta omset judi toto gelap tersebut kepada MARGA SEMBIRING (DPO), lalu terdakwa mengirimkan poto bukti pemasangan nomor togel melalui handphone dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) kepada MARGA SEMBIRING (DPO). Setelah masuk jadwal diundi selanjutnya Marga Sembiring mengirimkan angka-angka keluar melalui pesan singkat ke kepada terdakwa dan apabila pemain ada yang kena tebakan maka pemain akan mendapat hadiah dengan pembelian sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk nomor tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka mendapat hadiah sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk nomor tebakan 4 angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah / omset dari pekerjaannya menerima pemasangan nomor judi togel sebesar 15 ?ri penjualan perharinya, yang diterima terdakwa langsung ketika menyetorkan uang hasil penjualan nomor togel kepda Marga Sembiring (DPO) ;
- Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan uang tunai RP. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan.
- Bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP.-------
|
Binjai, 20 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
Meirita Pakpahan, SH
Jaksa Pratama
Nip. 19920524 201502 2 001
|
|
|