Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H M. IMAN FANANI Alias IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 289/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3894/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IMAN FANANI Alias IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa ia terdakwa M. Iman Fanani Als Imam pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.45 WIB, atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Juli 2025,  bertempat di Jln. MT. Haryono Gg. Salon Lk. I II Kel. Damai Kec. Binjai Utara. Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya jika suami istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya dapat dilakukan penuntutan jika ada pengaduan pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan  yaitu 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 Nomor Polisi Bk 3950 RAK, warna white blue, Tahun 2012, Nomor Mesin : JFB1E1357105, dan Nomor Rangka : MH1JFB110CK357431 . Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa meminjam sepeda motor milik Nining Suhartati (kakak terdakwa), lalu Nining Suhartati (kakak terdakwa) mengijinkan sepeda motor miliknya untuk digunakan terdakwa, kemudian Nining Suhartati (kakak terdakwa) memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa. lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan langsung terdakwa gunakan untuk menuju barak Ucok yang beralamat di Desa Tanjung Pamah kemudian terdakwa menggadaikan sepeda Motor tersebut kepada seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal. Kemudian sepeda motor tersebut terdakwa mengadaikan  dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk  bermain judi ikan-ikan di barak Ucok sampai dengan uang dari hasil mengadaikan sepeda Motor tersebut habis. Kemudian setelah uang tersebut habis terdakwa pulang ke rumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian terdakwa menjumpai Nining Suhartati (kakak terdakwa) untuk meminta STNK sepeda motor yang sudah terdakwa gadaikan, namun tidak diberi oleh Nining Suhartati (kakak terdakwa), selanjutnya orang tua terdakwa yang bernama Sugiarno marah-marah kepada terdakwa karena terdakwa pulang tidak membawa sepeda motor milik Nining Suhartati (kakak terdakwa), kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu  paman terdakwa yang bernama Agus Sunarto mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa, dimana digadaikan sepeda Motor tersebut. Lalu terdakwa  menjawab sepeda Motor tersebut sudah digadaikan di barak Ucok yang beralamat di Desa Tanjung Pamah dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Nining Suhartati (kakak terdakw) setelah menggetahui bahwa Motor milik nya sudah di gadaikan oleh terdakwa, Nining Suhartati (kakak terdakwa) membuat laporan ke pihak Polisi. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Binjai Utara yang berpakaian sipil dan terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Utara

-----Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 376 KUHPidana.------

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa ia terdakwa M. Iman Fanani Als Imam pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.45 WIB, atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Juli 2025,  bertempat di Jln. MT. Haryono Gg. Salon Lk. I II Kel. Damai Kec. Binjai Utara. Kota Binjai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yaitu 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 Nomor Polisi Bk 3950 RAK, warna white blue, Tahun 2012, Nomor Mesin : JFB1E1357105, dan Nomor Rangka : MH1JFB110CK357431 . Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa meminjam sepeda motor milik Nining Suhartati (kakak terdakwa), lalu Nining Suhartati (kakak terdakwa) mengijinkan sepeda motor miliknya untuk digunakan terdakwa, kemudian Nining Suhartati (kakak terdakwa) memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa. lalu terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan langsung terdakwa gunakan untuk menuju barak Ucok yang beralamat di Desa Tanjung Pamah kemudian terdakwa menggadaikan sepeda Motor tersebut kepada seorang perempuan yang terdakwa tidak kenal. Kemudian sepeda motor tersebut terdakwa mengadaikan  dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu seharga Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk  bermain judi ikan-ikan di barak Ucok sampai dengan uang dari hasil mengadaikan sepeda Motor tersebut habis. Kemudian setelah uang tersebut habis terdakwa pulang ke rumah terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian terdakwa menjumpai Nining Suhartati (kakak terdakwa) untuk meminta STNK sepeda motor yang sudah terdakwa gadaikan, namun tidak diberi oleh Nining Suhartati (kakak terdakwa), selanjutnya orang tua terdakwa yang bernama Sugiarno marah-marah kepada terdakwa karena terdakwa pulang tidak membawa sepeda motor milik Nining Suhartati (kakak terdakwa), kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu  paman terdakwa yang bernama Agus Sunarto mendatangi terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa, dimana digadaikan sepeda Motor tersebut. Lalu terdakwa  menjawab sepeda Motor tersebut sudah digadaikan di barak Ucok yang beralamat di Desa Tanjung Pamah dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Nining Suhartati (kakak terdakw) setelah menggetahui bahwa Motor milik nya sudah di gadaikan oleh terdakwa, Nining Suhartati (kakak terdakwa) membuat laporan ke pihak Polisi. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Binjai Utara yang berpakaian sipil dan terdakwa dibawa ke Polsek Binjai Utara

-----Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya