Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H 1.MAULANA HAZRI
2.DENI GUNAWAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1643/l.2.11/eNZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA HAZRI[Penahanan]
2DENI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHMAULANA HAZRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

    ----- Bahwa mereka terdakwa Maulana Hazri bersama-sama dengan terdakwa Deni Guanwan,   pada hari Rabu 28 Februari  2024 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Februari tahun 2024,bertempat di  Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satriab Kec. Binjain Kota, Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : 

    ---- Bahwa sebelumnya para saksi mendapat infromasi bahwa ada orang memiliki ekstasi. Selanjurnya  pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, saksi Ogi Bimo selaku anggota polisi dari Polres Binjai melakukan undercoverbuy dengan memesan ekstasi kepada laki-laki yang bernama Maulana Hazri sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan para saksi dengan terdakwa Maulana Hazri sepakat bertemu di Jalan   Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

--- Sekira pukul 22.00 wib, para saksi bertemu dengan para tedakwa di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu tersangka Maulana Hazri menyerahkan 80 (delapan puluh) butir pils ekstasi warna pink kepada saksi Ogi Bimo, para tersangka langsung ditangkap oelh para saksi.

----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink, 2 (dua) buah plastic transparan, 1 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. BK 2143 ADH,

----- Para Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Maulana Hazri dihubungi oleh seseorang yang memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per butir, dan terdakwa sepakat bertemu dengan pemesan di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota,  Kota Binjai, lalu terdakwa Maulana  Hazri menghubungi DOGOL (DPO) dan menjelaskan bahwa ada yang memesan pil ekstasi, oleh Dogol menyuruh terdakwa Maulana Hazri datang ke Binjai,

----- Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Maulana Hazri mengajak terdakwa Deni Gunawan  ke Binjai untuk menjemput dan mengantar ekstasi kepada orang yang memesan.

----- Sekira pukul 21.00 wib, para terdakwa tiba di Binjai dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Deni Gunawan, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi Dogol dan terdakwa Maulana Hazri dan Dogol bertemu di depan SMA I Binjai,  lalu Dogol menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa Maulana Hazri.

----- Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dengan maksud mengantarkan pil ekstasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa Maulana Hazri menyerahkan pil eksatsi tersebut kepada saksi Ogi Bimo, pada waktu itulah para terdakwa ditangkap oleh para saksi tersebut di atas.

----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 32/100034/III/2024  pada tanggal 01 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 25,15 gram, berat netto 24 gram, dengan rincian 70 (tujuh puluh) butur dengan berat bruto 21 gram dan 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3 gram yang diduga milik para terdakwa. 

 ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1073/NNF/2024, tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah plastic  berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berat netto 3 (tiga) gram, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar aka.

 

ATAU

    KEDUA :

 

  ----- Bahwa mereka terdakwa Maulana Hazri bersama-sama dengan terdakwa Deni Guanwan,   pada hari Rabu 28 Februari  2024 sekira pukul 22.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Februari tahun 2024,bertempat di  Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satriab Kec. Binjain Kota, Kota Binjai , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ---- Bahwa sebelumnya para saksi mendapat infromasi bahwa ada orang memiliki ekstasi. Selanjurnya  pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, saksi Ogi Bimo selaku anggota polisi dari Polres Binjai melakukan undercoverbuy dengan memesan ekstasi kepada laki-laki yang bernama Maulana Hazri sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per butir dan para saksi dengan terdakwa Maulana Hazri sepakat bertemu di Jalan   Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

--- Sekira pukul 22.00 wib, para saksi bertemu dengan para tedakwa di Jalan Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, pada waktu tersangka Maulana Hazri menyerahkan 80 (delapan puluh) butir pils ekstasi warna pink kepada saksi Ogi Bimo, para tersangka langsung ditangkap oelh para saksi.

----- Dari para terdakwa para saksi mengamankan 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink, 2 (dua) buah plastic transparan, 1 (satu) lembar tisu putih, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol. BK 2143 ADH,

----- Para Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Maulana Hazri dihubungi oleh seseorang yang memesan pil ekstasi kepada terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu) per butir, dan terdakwa sepakat bertemu dengan pemesan di Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota,  Kota Binjai, lalu terdakwa Maulana  Hazri menghubungi DOGOL (DPO) dan menjelaskan bahwa ada yang memesan pil ekstasi, oleh Dogol menyuruh terdakwa Maulana Hazri datang ke Binjai,

----- Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, terdakwa Maulana Hazri mengajak terdakwa Deni Gunawan  ke Binjai untuk menjemput dan mengantar ekstasi kepada orang yang memesan.

----- Sekira pukul 21.00 wib, para terdakwa tiba di Binjai dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Deni Gunawan, lalu terdakwa Maulana Hazri menghubungi Dogol dan terdakwa Maulana Hazri dan Dogol bertemu di depan SMA I Binjai,  lalu Dogol menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa Maulana Hazri.

----- Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju Jl. Kartika Eka Paksi Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dengan maksud mengantarkan pil ekstasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa Maulana Hazri menyerahkan pil eksatsi tersebut kepada saksi Ogi Bimo, pada waktu itulah para terdakwa ditangkap oleh para saksi tersebut di atas.

----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 32/100034/III/2024  pada tanggal 01 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 80 (delapan puluh) butir pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 25,15 gram, berat netto 24 gram, dengan rincian 70 (tujuh puluh) butur dengan berat bruto 21 gram dan 10 (sepuluh) butir dengan berat bruto 3 gram yang diduga milik para terdakwa. 

 ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 1073/NNF/2024, tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Penata Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah plastic  berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna pink berat netto 3 (tiga) gram, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

 

 

 

 

BINJAI,  02 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya