Dakwaan |
Dakwaan:
- Bahwa ia terdakwa Rony Malau pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 00:05 WIB atau suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di dalam Mesjid An-Nur di Jl.Veteran,No 7 Lk 1 Kel.Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu sejumlah uang di dalam kotak infaq milik Mesjid An-Nur. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari keadaan Mesjid An-Nur saat itu sunyi, kemudian terdakwa merasa lapar dan terdakwa mengambil tusuk sate atau tusuk bakso dan karet didalam tong sampah yang berada dihalaman depan masjid, kemudian setelah terdakwa mendapatkan 3 (tiga) tusuk dan 2 (dua) karet, kemudian terdakwa menggigit karet tersebut hingga putus lalu terdakwa menyambung 3 (tiga) tusuk menjadi satu yang setiap sambungan tusuk diikat menggunakan karet agar uang yang ada didalam kotak Infaq dapat dijangkau . Kemudian terdakwa mengambil potongan lakban yang dipasang dilantai Mesjid untuk batas Saf Shalat. Kemudian lakban tersebut terdakwa pasang diujung tusuk, lalu terdakwa memasukkan tusuk yang ujungnya dipasang lakban kedalam kotak Infaq hingga mengenai uang, setelah uang lengket dilakban tersebut lalu terdakwa menariknya keatas dan terdakwa memasukkan jari telunjuk dan jari tengah kedalam kotak infaq, kemudian terdakwa menjepit uang yang menempel dilakban tersebut dan kedua jari terdakwa diangkat keatas hingga uang tersebut dapat terdakwa ambil. Adapun uang yang diambil terdakwa pada saat itu Cuma Rp.15,000.- (lima belas) rupiah dan perbuatan tersebut telah terekam CCTV, dan perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan terdakwa berulang kali dan pihak Mesjid An-Nur mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta ) rupiah, karena setiap uang yang terkumpul dalam kotak Infaq selalu hilang.
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana.
|