Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn AZWAR Alias ZUAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 369/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4739/L.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZWAR Alias ZUAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa AZWAR Alias ZUAR pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Lk VI Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya,Dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan  cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib pada saat itu terdakwa berjalan kaki melintas di Simpang Empat Kebun Lada  melalui Jalan rel kereta api dengan tujuan ke TUGU Binjai,  setibanya di jalan Perintis Kemerdekaan Lk VI Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara terdakwa melihat saksi  korban EKA SISWANTO PURNOMO keluar dari rumah saksi koran melalui pintu belakang rumah saksi korban dan pada saat itu terdakwa melihat pintu belakang rumah  saksi korban tidak tertutup rapat lalu timbul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah saksi korban.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya tanpa menunggu lama terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban melalui pintu belakang rumah saksi korban dan setelah terdakwa masuk kedalam dalam rumah saksi korban , terdakwa menuju keruang tamu rumah saksi korban dan  melihat ada 1 (satu) unit Handpone merk OPPO F9 warna Hitam kebiruan terletak diatas kasur lalu terdakwa langsung mengambil handphone merk OPPO F9 milik saksi korban tersebut dan memasukannya  kedalam saku celana yang dipakai terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan mengantongi handphone milik saksi korban, terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan berjalan kaki menuju ke jalan besar,  setibanya terdakwa  di depan Rumah Sakit Silvani terdakwa di datangi oleh dua orang laki-laki yaitu saksi AGUS IRAWAN dan saksi RIZAL RAMADAN, lalu saksi AGUS IRAWAN bertanya kepada terdakwa "kau ngapain masuk kerumah tadi " lalu dijawan terdakwa "ia bg " sambil terdakwa memasukkan tangan terdakwa ke saku celana yang di pakai terakwa dan mengeluarkan  1( satu) buah handpone  merk OPPO F9 warna hitam kebiruan milik saksi korban dan sambil berkata "aku cuman ambil ini aja tadi bg" -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah saksi AGUS IRAWAN dan saksi RIZAL RAMADAN melihat handphone tersebut, selanjutnya kedua saksi membawa terdakwa kerumah saksi korban dan menghubungi pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa AZWAR Alias ZUAR tanpa seijin dari saksi korban EKA SISWANTO PURNOMO,  saksi korban mengalami kerugian sebesar  Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya