Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
MUHAMMAD RIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-121/L.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai)  mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada  seorang laki-laki  yang  akan  melakukan  transaksi  jual beli Narkotika  yang  disebut  pil ekstasi.  Selanjutnya  pada  hari  Selasa  tanggal 25 Februari 2025  sekitar  pukul 16.30 Wib  saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) melakukan teknik  penyelidikan undercover  buy  menghubungi  terdakwa MUHAMMAD RIZKI  yang menjual pil  ekstasi dan  memesan pil  ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya  terdakwa  menjelaskan  bahwa harga  perbutirnya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya  sepakat  dan terdakwa  akan mengantar  pil ekstasinya ke Binjai tepatnya di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai,  selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa  datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1255 AFB yang  sebelumnya  terdakwa sewa kepada saksi JIMMI GUNARDI.  Terdakwa  datang  bersama   dengan  temanya  yaitu  saksi  REZA RAMADHAN  yang  diminta  oleh  terdakwa  untuk  mengantarnya dan menemaninya  bertemu dengan  teman  terdakwa  di  Binjai  dan  saksi REZA RAMADHAN  tidak mengetahui bahwa  terdakwa  mau mengantarkan Narkotika. Kemudian terdakwa  dan saksi REZA RAMADHAN sekira  pukul 22.00 WIB  sampai di Jl. Samanhudi  Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian datang saksi OGI BIMO dan masuk kedalam mobil yang digunakan terdakwa dan didalam mobil tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Magnum yang berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya saksi OGI BIMO, saksi DEVIDA CHANDRA dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi REZA RAMADHAN. Selanjutnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA bertanya kepada terdakwa darimana Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama IMAM (dalam penyelidikan) di Jl. YP Hijau Gg. Musyawarah Lingk. IV Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan Kota Medan dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu butirnya, dan terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM (dalam penyelidikan) dan akan melunasinya ketika Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10034/II/2025 tanggal 27 Februari 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram yang diduga milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, M.Si. NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP. 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD RIZKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai)  mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada  seorang laki-laki  yang  akan  melakukan  transaksi  jual beli Narkotika  yang  disebut  pil ekstasi.  Selanjutnya  pada  hari  Selasa  tanggal 25 Februari 2025  sekitar  pukul 16.30 Wib  saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai) melakukan teknik  penyelidikan undercover  buy  menghubungi  terdakwa MUHAMMAD RIZKI  yang menjual pil  ekstasi dan  memesan pil  ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya  terdakwa  menjelaskan  bahwa harga  perbutirnya Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya  sepakat  dan terdakwa  akan mengantar  pil ekstasinya ke Binjai tepatnya di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai,  selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wib terdakwa  datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1255 AFB yang  sebelumnya  terdakwa sewa kepada saksi JIMMI GUNARDI.  Terdakwa  datang  bersama   dengan  temanya  yaitu  saksi  REZA RAMADHAN  yang  diminta  oleh  terdakwa  untuk  mengantarnya dan menemaninya  bertemu dengan  teman  terdakwa  di  Binjai  dan  saksi REZA RAMADHAN  tidak mengetahui bahwa  terdakwa  mau mengantarkan Narkotika. Kemudian terdakwa  dan saksi REZA RAMADHAN sekira  pukul 22.00 WIB  sampai di Jl. Samanhudi  Kel. Bhakti Karya kec. Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian datang saksi OGI BIMO dan masuk kedalam mobil yang digunakan terdakwa dan didalam mobil tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Magnum yang berisi 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru, selanjutnya saksi OGI BIMO, saksi DEVIDA CHANDRA dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi REZA RAMADHAN. Selanjutnya saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA bertanya kepada terdakwa darimana Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut diperoleh dan terdakwa menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama IMAM (dalam penyelidikan) di Jl. YP Hijau Gg. Musyawarah Lingk. IV Kel. Labuhan Deli Kec. Medan Marelan Kota Medan dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk satu butirnya, dan terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada IMAM (dalam penyelidikan) dan akan melunasinya ketika Narkotika yang disbeut pil ekstasi tersebut sudah laku terjual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi bawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 022/10034/II/2025 tanggal 27 Februari 2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh TRISNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara berupa 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram yang diduga milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 1343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, M.Si. NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP. 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna hijau berat netto 2,97 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru dengan berat Netto 0,72 Gram milik terdakwa A.n. MUHAMMAD RIZKI, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Pil Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya