| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 146/PID.B/2012/PN.BJ | ARDIANSYAH, SH.MH | JAYA PERANGIN-ANGIN | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Apr. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 146/PID.B/2012/PN.BJ | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa JAYA PERANGIN ?ANGIN pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak ?tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2011, bertempat di kantor Bank BRI Cab.Binjai di Jl.Sutomo Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai ataupun setidak ?tidaknya disuatu ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, ? dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu/ baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan ? perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang , membuat hutang atau menghapuskan piutang ?,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ?cara sebagai berikut ; - Pada awal bulan Maret 2011 terdakwa datang kerumah saksi Yahya Pengarapenta dan terdakwa mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dan akan dikembalikan dalam waktu 3 (tiga) bulan saja dengan alasan untuk dipergunakan terdakwa membayar hutang dan oleh karena diantara terdakwa dan saksi korban masih ada hubungan keluarga dan juga karena terdakwa ada usahanya sehingga saksi Yahya Pengarapenta yakin dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 14.00 Wib oleh saksi Yahya Pengarapenta bersama terdakwa pergi ke BRI Cabang Binjai Jl.Sutomo Binjai lalu saksi Yahya Pengarapenta mengambil uangnya sebanyak Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) , dan saat itu juga saksi Yahya Pengarapenta serahkan langsung kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) setelah saksi Yahya Pengarapenta menyerahkan uang tersebut,maka terdakwa menyerahkan Bilyet Giro kepada saksi Yahya Pengarapenta sebanyak 5 ( lima ) lembar sebagai jaminannya yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2011 yakni Bilyet Giro Nomor GEN 408661 dengan jumlah nominal Rp.108.000.000 ( seratus delapan juta rupiah) No.GEN 408663 dengan jumlah nominal Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) No.GEN 410476 dengan jumlah nominal Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) No.GEN 410487 dengan nilai nominal Rp.110.000.000 ( seratus sepuluh juta rupiah) dan No.GEN 410492 dengan nilai nominal Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) beberapa hari kemudian, terdakwa datang lagi ke rumah saksi Yahya Pengarapenta secara bertahap dan tidak ada dibuat kwitansi tanda terimanya namun setiap kali saksi Yahya Pengarapenta memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, oleh terdakwa menyerahkan Biyet Giro sebagai jaminannya yakni : Biyet Giro No.GEN 410488 dengan nilai nominal sebesar Rp.108.000.000 ( seratus delapan juta rupiah) ,No.GEN 410493 dengan nilai nominal Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan No.GEN 410496 dengan nilai nominal Rp.10.800.000 ( sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2012 sehingga total Biyet Giro yang diserahkan terdakwa sebanyak 8 ( delapan ) lembar dengan nilai uang seluruhnya Rp.596.800.000 ( Lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) Ataupun setidak ?tidaknya lebih atau kurang dari jumlah tersebut Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ; ATAU  KEDUA : Bahwa ia terdakwa JAYA PERANGIN ?ANGIN pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2011 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak ?tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2011, bertempat di kantor Bank BRI Cab.Binjai di Jl.Sutomo Kel.Pahlawan Kec.Binjai Utara Kota Binjai ataupun setidak ?tidaknya disuatu ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak barang sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ; - Pada awal bulan Maret 2011 terdakwa datang kerumah saksi Yahya Pengarapenta dan terdakwa mengatakan hendak meminjam uang sebesar Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) dan akan dikembalikan dalam waktu 3 (tiga) bulan saja dengan alasan untuk dipergunakan terdakwa membayar hutang dan oleh karena diantara terdakwa dan saksi korban masih ada hubungan keluarga dan juga karena terdakwa ada usahanya sehingga saksi Yahya Pengarapenta yakin dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 09 Maret 2011 sekira pukul 14.00 Wib oleh saksi Yahya Pengarapenta bersama terdakwa pergi ke BRI Cabang Binjai Jl.Sutomo Binjai lalu saksi Yahya Pengarapenta mengambil uangnya sebanyak Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) , dan saat itu juga saksi Yahya Pengarapenta serahkan langsung kepada terdakwa dan dibuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.468.000.000 ( empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) setelah saksi Yahya Pengarapenta menyerahkan uang tersebut,maka terdakwa menyerahkan Bilyet Giro kepada saksi Yahya Pengarapenta sebanyak 5 ( lima ) lembar sebagai jaminannya yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2011 yakni Bilyet Giro Nomor GEN 408661 dengan jumlah nominal Rp.108.000.000 ( seratus delapan juta rupiah) No.GEN 408663 dengan jumlah nominal Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) No.GEN 410476 dengan jumlah nominal Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) No.GEN 410487 dengan nilai nominal Rp.110.000.000 ( seratus sepuluh juta rupiah) dan No.GEN 410492 dengan nilai nominal Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah) beberapa hari kemudian, terdakwa datang lagi ke rumah saksi Yahya Pengarapenta secara bertahap dan tidak ada dibuat kwitansi tanda terimanya namun setiap kali saksi Yahya Pengarapenta memberikan uang pinjaman kepada terdakwa, oleh terdakwa menyerahkan Biyet Giro sebagai jaminannya yakni : Biyet Giro No.GEN 410488 dengan nilai nominal sebesar Rp.108.000.000 ( seratus delapan juta rupiah) ,No.GEN 410493 dengan nilai nominal Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan No.GEN 410496 dengan nilai nominal Rp.10.800.000 ( sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2012 sehingga total Biyet Giro yang diserahkan terdakwa sebanyak 8 ( delapan ) lembar dengan nilai uang seluruhnya Rp.596.800.000 ( Lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) Ataupun setidak ?tidaknya lebih atau kurang dari jumlah tersebut Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ;  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	