| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak Para Pemohon atas nama: CLARA AULIA BR. PA dengan SYAHPRIANTA SITEPU;
- Menyatakan Perkawinan antara CLARA AULIA BR. PA dengan SYAHPRIANTA SITEPU yang dilaksanakan secara agama Kristen pada tanggal 29 Januari 2024, berdasarkan SURAT PERNIKAHAN KUDUS Gereja Injili Kasih Indonesia (GIKI) No. 003/SPK/GIKI.BG/I/2024 dihadapan Majelis Pengerja GIKI Desa Baguldah Binjai, adalah SAH menurut Hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Binjai atau pejabat yang ditugaskan untuk itu dan Para Pemohon, untuk melaporkan atau mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera dicatatkan ke dalam register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|