Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
1.ALPIN ARMANDA
2.SUGIANTO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2562/L.2.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN ARMANDA[Penahanan]
2SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1TUMPAL HAMONANGAN SIMANJUNTAKALPIN ARMANDA
2TUMPAL HAMONANGAN SIMANJUNTAKSUGIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa mereka para terdakwa ALPIN ARMANDA dan terdakwa SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Flamboyan Kel. Pahlwan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,15 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (para saksi merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Flamboyan Kel. Pahlawan Ke. Binjai Utara Kota Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu siap antar, berdasarkan informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk bertransaksi dan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) untuk menemui orang berdasarkan ciri-ciri terkait informasi yang didapat. Sesampainya di lokasi, datang 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO menggunakan sepeda motor bertemu dengan saksi JEMI JULIANTO. Selanjutnya terdakwa 2 SUGIANTO menunggu di halaman teras di depan rumah dan terdakwa 1 ALPIN ARMANDA mendatangi saksi JEMI JULIANTO dan bertanya, “ADA PIPET BANG? SOALNYA INI PAKET RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU) KALAU DIJUAL. Kemudian Saksi JEMI JULIANTO mengatakan, “YASUDAH KUBAYARIN AJA SEMUA BANG”. Dan pada saat itu terdakwa 1 ALPIN ARMANDA mengatakan, “BOLEH BANG, Rp. 300.000,- YA BANG” sambil menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEMI JULIANTO. Kemudian saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO di halaman teras rumah tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah plastik klip kosong dari tangan kanan terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah No.Pol BK 2632 PBJ. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2917/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 77/10034/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,15 gram diduga milik terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO.

 

  • Bahwa untuk  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa mereka para terdakwa ALPIN ARMANDA dan terdakwa SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Flamboyan Kel. Pahlwan Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,15 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (para saksi merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Flamboyan Kel. Pahlawan Ke. Binjai Utara Kota Binjai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu siap antar, berdasarkan informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk bertransaksi dan berpura-pura menjadi pembeli (undercover buy) untuk menemui orang berdasarkan ciri-ciri terkait informasi yang didapat. Sesampainya di lokasi, datang 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO menggunakan sepeda motor bertemu dengan saksi JEMI JULIANTO. Selanjutnya terdakwa 2 SUGIANTO menunggu di halaman teras di depan rumah dan terdakwa 1 ALPIN ARMANDA mendatangi saksi JEMI JULIANTO dan bertanya, “ADA PIPET BANG? SOALNYA INI PAKET RP. 300.000,- (TIGA RATUS RIBU) KALAU DIJUAL. Kemudian Saksi JEMI JULIANTO mengatakan, “YASUDAH KUBAYARIN AJA SEMUA BANG”. Dan pada saat itu terdakwa 1 ALPIN ARMANDA mengatakan, “BOLEH BANG, Rp. 300.000,- YA BANG” sambil menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi JEMI JULIANTO. Kemudian saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO di halaman teras rumah tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah plastik klip kosong dari tangan kanan terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah No.Pol BK 2632 PBJ. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2917/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm.,Apt. IPTU NRP 94061309 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid UNGKAP SIAHAAN,S.si.,M.si Nrp. 75100926.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 77/10034/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,24 gram dan berat netto 0,15 gram diduga milik terdakwa 1 ALPIN ARMANDA dan terdakwa 2 SUGIANTO.

 

  • Bahwa untuk  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman para terdakwa tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya