Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.B/2024/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | DANDY BOMA SANGGARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2281/L.2.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: ------- Bahwa terdakwa Dandy Boma Sanggara pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di Jl. T.Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo.Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU Kedua: ------- Bahwa terdakwa Dandy Boma Sanggara pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di Jl. T.Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagiaan saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Panggilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana-----------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |