Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H NOVAL JUHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/L.2.11/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAL JUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Noval Juhri pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal saksi Bahwa berawal saksi Ujang Safriatna, saksi Okky A.P Simarmata,SH, saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada permainan judi jenis Higgs Domino disebuah warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Kec.Binjai Selatan, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didalam warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan melihat hal tersebut saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan langsung melakukan penangkapan tehadap laki-laki yang bernama Noval Zuhri dan mengaku sebagai penjual Chip Higgs Domino.
  • Bahwa adapun cara permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa yakni setiap harinya mulai pukul 09.00 wib s/d 22.00 wib terdakwa menunggu penjual dan pembeli Chip Higgs Domino di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan dan jika ada orang yang menjual Chip, maka terdakwa memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di handphone kepada penjual Chip Higgs Domino dengan harga Rp.45.000,-/1B nya, dan jika ada orang yang membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli, lalu terdakwa mengirim Chip Higgs Domino melalui aplikasi Higgs Domino dengan membayar Rp.50.000,-/1B nya kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasi penjualan Chip Higgs Domino Rp.5.000,-/1B nya.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu Imei1 866594075173737, Imei2 866594075173729, dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sejumlah Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------Bahwa terdakwa Noval Juhri pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Ujang Safriatna, saksi Okky A.P Simarmata,SH, saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada permainan judi jenis Higgs Domino disebuah warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Kec.Binjai Selatan, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didalam warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan melihat hal tersebut saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan langsung melakukan penangkapan tehadap laki-laki yang bernama Noval Zuhri dan mengaku sebagai penjual Chip Higgs Domino.
  • Bahwa adapun cara permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa yakni setiap harinya mulai pukul 09.00 wib s/d 22.00 wib menunggu penjual dan pembeli Chip Higgs Domino di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatandan jika ada orang yang menjual Chip, maka terdakwa memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di handphone kepada penjual Chip Higgs Domino dengan harga Rp.45.000,-/1B nya, dan jika ada orang yang membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli, lalu terdakwa mengirim Chip Higgs Domino melalui aplikasi Higgs Domino dengan membayar Rp.50.000,-/1B nya kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasi penjualan Chip Higgs Domino Rp.5.000,-/1B nya.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu Imei1 866594075173737, Imei2 866594075173729, dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sejumlah Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga:

-------Bahwa terdakwa Noval Juhri pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal saksi Ujang Safriatna, saksi Okky A.P Simarmata,SH, saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada permainan judi jenis Higgs Domino disebuah warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Kec.Binjai Selatan, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didalam warung kelontong yang berada di Jl.Samanhudin Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan melihat hal tersebut saksi dan saksi Ferdi Aditya Sahli Siagiaan langsung melakukan penangkapan tehadap laki-laki yang bernama Noval Zuhri dan mengaku sebagai penjual Chip Higgs Domino.
  • Bahwa adapun cara permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa yakni setiap harinya mulai pukul 09.00 wib s/d 22.00 wib menunggu penjual dan pembeli Chip Higgs Domino di Jl.Samanhudi Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatandan jika ada orang yang menjual Chip, maka terdakwa memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di handphone kepada penjual Chip Higgs Domino dengan harga Rp.45.000,-/1B nya, dan jika ada orang yang membeli Chip Higgs Domino kepada terdakwa, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli, lalu terdakwa mengirim Chip Higgs Domino melalui aplikasi Higgs Domino dengan membayar Rp.50.000,-/1B nya kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari hasi penjualan Chip Higgs Domino Rp.5.000,-/1B nya.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu Imei1 866594075173737, Imei2 866594075173729, dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino sejumlah Rp.675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya