INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2024/PN Bnj | NG GEK HUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara NG GEK HUN dan TJING HONG ALS WAGIMIN yang dilangsungkan menurut agama Buddha pada tanggal 18 Agustus 1983 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan Perkawinan No.330/2019 tertanggal 20 Mei 2019;
3. Memberi izin kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara NG GEK HUN dan TJING HONG ALS WAGIMIN yang dilangsungkan menurut agama Buddha pada tanggal 18 Agustus 1983 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan Perkawinan No. 330/2019 tertanggal 20 Mei 2019, kedalam Register yang diperuntukkan/dikhususkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |