Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Bnj ELIDO KARNO SIHOTANG BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan K/ 63 /V /2022/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ELIDO KARNO SIHOTANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Tindak Pidana Pengerusakan yang dilakukan oleh Tersangka BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI ,Terhadap rumah milik DINDA GAZALI ,yang  terjadi pada hari Kamis Tanggal 24 Maret 2022 sekira Pkl.03.00 wib di Jl.Kuini Lk.V Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat, yang dilakukan dengan cara tersangka BAMBANG PRIATNO Als SENG LAI menendang dan melempar pintu rumah dan pintu pagar rumah korban secara berulang ulang kali sehingga membuat pintu rumah dan pagar rumah korban rusak dan tidak layak dipakai sehingga korban mengalami kerugian materi sebesara Rp.2.000.000 (dua Juta Rupiah). sebagaimana dimaksud dalam Pasal  406 ayat (1) subs pasal 407 ayat (1) dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya