Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Bnj SUSI GHORETTI 1.FERDINAN GHODANG
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Binjai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI GHORETTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERDINAN GHODANG
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Binjai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas maka dengan segala hormat dan kerendahan hati, dan untuk kemudian menjatuhkan putusan hukum atas gugatan Penggugat yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

A. DALAM PROVISI

Menetapkan untuk untuk membatalkan perjanjian kredit yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap objek jaminan yaitu sebidang tanah dan bangunan tanah seluas 369 m2 (tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1067, yang terletak di Jalan Karantina Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara terdaftar atas nama LINDAJANI TJAHJAN, sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Cracht);

B. DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Mengabulkan putusan Provisionil/keputusan sela tersebut diatas;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah di letakkan;

4. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu berupa :

           Kerugian Materil     = 1) Rp. 500.000.000,-

                        2) Rp.   50.000.000,-

           Kerugian Moril         =     Rp. 100.000.000,-

6. Jumlah seluruhnya : Rp.500.000.000,- + Rp.50.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak