Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Bnj Sunartik H Muhammad Reza Syahputra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunartik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H Muhammad Reza Syahputra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.000.000,00
Petitum

PETITUM:

  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh hutang beserta bunga dengan perincian :
  • Hutang pokok sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
  • Bunga 1% setiap bulan x Rp.30.000.000,- = Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dikali selama 90 (sembilan puluh) bulan, dengan total bunga keseluruhan = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;

            Jumlah keseluruhan sebesar Rp.57.000.000,- (Lima puluh tujuh juta rupiah) ;

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak