Berdasarkan uraian diatas Pemohon sangat mengharapkan kemurahan hati Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq Hakim yang menyidangkan permohonan ini untuk sudi kiranya menetapkan suatu hari persidangan dan Pemohon bersedia menghadirkan saksi-saksi dan bukti surat pada saat persidangan serta mengabulkan dan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan nama LIM SIU GEK yang tertera dalam kutipan Akta Kematian No. 1275-KM-26032024-0005 tanggal 26 Maret 2024 diganti menjadi nama LIM KWIE HIO ;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk mengganti nama LIM SIU GEK menjadi LIM KWIE HIO dalam Kutipan Akta Kematian dan dicatatkan dalam Register yang dikhususkan untuk itu ;
- Memerintahkan Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|