Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa HAYADI LEO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Coklat Gg. Mangga Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,93 gram dan berat netto 1,33 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Berawal pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di Jalan Coklat Gg. Mangga Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/27/I/2025/Resba tanggal 30 Januari 2025). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa HAYADI LEO di sebuah gubuk, sesampainya di lokasi gubuk tersebut, saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotakrokok club berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah plastic klip kosong yang ditemukan di bawah meja gubuk tersebut, dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10034/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,93 gram dan berat netto 1,33 gram diduga milik terdakwa HAYADI LEO yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 607/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HAYADI LEO dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa HAYADI LEO tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------Bahwa ia terdakwa HAYADI LEO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Coklat Gg. Mangga Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,93 gram dan berat netto 1,33 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di Jalan Coklat Gg. Mangga Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/27/I/2025/Resba tanggal 30 Januari 2025). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa HAYADI LEO di sebuah gubuk, sesampainya di lokasi gubuk tersebut, saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotakrokok club berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah plastic klip kosong yang ditemukan di bawah meja gubuk tersebut, dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10034/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,93 gram dan berat netto 1,33 gram diduga milik terdakwa HAYADI LEO yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 607/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HAYADI LEO dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa HAYADI LEO tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- |