Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H AHMAD ANGGI MUFTRIADINSYAH HUTAPEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.2.11/Eoh,2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ANGGI MUFTRIADINSYAH HUTAPEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----  Bahwa ia terdakwa AHMAD ANGGI MUFTRIADINSYAH HUTAPEA, pada hari  Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Teluk Betung LK. V Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, setiap orang mengambil sesuau barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar. memotong nenecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 jam 19.35 WIB saksi korban Asnan Supendi ditelfon oleh tetangga saksi korban yang bernama DEVI SYAHPUTRA bahwa terdakwa ada masuk kedalam rumah saksi korban dan mencabut rumput, oleh saksi korban mengatakan "saya tidak ada menyuruh nya masuk kalau dia ada disitu pasti ada tujuan jahat",

Sekira pukul 19.50 WIB saksi korban menghubungi Devi Syahputra dan minta tolong untuk mengecek kondisi rumah saksi korban..

----- Seanjutnya saksi Devi Syahputra dan saksi Prima Mestika Dani memeriksa kedalam rumah saksi korban dan melihat barang barang di  garasi belakang sudah berserakan dan banyak yang hilang.

----- Lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB saksi Devi Syahputra dan saksi  Prima Mestika Dani datang ke rumah saksi korban untuk memastikan kedalam rumah,,

 

2

pada waktu ke belakang rumah tiba tiba terdakwa dan temannya keluar dari dalam rumah saksi korban dan menghampiri saksiPrima Mestika Dani dan saksi Devi Syahputra  kemudian terdakwa  bertanya kepada saksi  "kelen lagi ngapai di sini? Oleh saksi Devi Syahputra menjawab “ aku yang jaga rumah ini, kau yang ngapain disini ?, oleh terdakwa menjawab "aku disuruh cabut rumput", karena sudah mengetahui terdakwa berbohong, saksi Prima Mestika Dani dan saksi Devi Syahputra  langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa dan temannya ke Polsek Binjai Selatan untuk pemeriksaan..

----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 pukul 14:30 WiB, tedakwa datang dan masuk kedalam rumah saks korban Asnan Supendi di Jalan Teluk Betung LK. V Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan, dengan cara melompat pagar depan rumah, lalu terdakwa memukul (menokok) gembok pagar rumah tersebut dengan martii hinggai rusak, selanjutnya terdakwa  membell gembok baru dan terdakwa pasang kembali dipagar rumah tersebut agar terdakwa bebas keluar masuk rumah tersebut, llalu terdakwa menuju ke belakang rumah, dan memenksa ternyata ada satu jendela belakang rumah tidak terkunci, kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dan masuk kedalam rumah, selanjutnya  terdakwa congkel pintu kamar tidur dengan menggunakan pahat dan obeng, setelah terbuka saya masuk kedalam kamar dan memeriksa lemari, terdakwa menemukan 1 (satu) buah mainan rantai emas didalam lemari tengah dan 2 (dua) buah kerabu emas di laci meja hias, setelah terdakwa ambil terdakwa pergi menjual emas tersebut ke suasa yang berjualan di pinggir jalan kota Binjai seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali masuk ke ruamh skasi korban dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor berada dilantai dua didalam rumah, 1 (satu) buah microwave, panci   aluminium, tutup gelas aluminium, dan sendok dari dapur,  setelah terdakwa susun didepan rumah terdakwa memanggil temannya yang bernama BUYUNG  (DPO) dan t terdakwa minta tolong untuk mengangkatkan barang barang tersebut yang tidak terpakai dirumah saudara terdakwa, kemudian terdakwa stop becak yang melintas lalu terdakwa an Buyung menaikan barang-barang tersebut dan pergi ke daerah tempat pembuangan sampah Mencirim, selanjutnya terdakwa dan Buyung menjual  barang-barang tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),Lalu terdakwa membagi uang tersebut kepada BUYUNG sebesar Rp. 50.000, - (klima puluh ribu rupiah).

----- Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, terdakwa kembali masuk ke rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor, lingkar, shock, ban sepeda motor serta knalpot yang berada di garasi belakang rumah, setelah terdakwa susun didepan rumah terdakwa kembali memanggil BUYUNG, kemudian terdakwa stop becak yang melintas dan menaikan barang-barang tersebut dan menjual tempat pembuangan sampah Mencirim seharga Rp 500.000, sedangkan lingkar ban, shock, knalpot saya jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  kepada BUYUNG terdakwa memberikan bagian Rp. 50.000,- (;ima puluh ribu rupiah)

----- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 14.15 WIB terdakwa kembali masuk ke rumaha sksi korban dan mengambil besi besi panjang yang berada di garasi belakang rumah, selanjutnya terdakwa menjuala besi tersebut seharga Rp.100.000- (seratus ribu rupiah).

----- Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, terdakwa kembali  masuk ke dlaam rumah saksi korban dan mengambil 2 (dua) buah drum besi yang berada di garasi belakang rumah, karena tidak kuat mengangkat drum tersebut terdakwai memanggil BUYUNG, setelah saya stop becak yang melintas kami menaikan barang tersebut dan pergi ke daerah tempat pembuangan sampah mencirim, dan menjual barang tersebut laku seharga Rp. 200.000 dan BUYUNG dan Buyung mendapat bagian  Rp. 50.000, -v (lima puuh ribu rupiah).

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Asnan Supendi  mengalami kerugian yang ditaksir harganya Rp 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) hurug f UU no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke=5 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..

ATAU

 KEDUA :

 ----- Bahwa ia terdakwa AHMAD ANGGI MUFTRIADINSYAH HUTAPEA, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Teluk Betung LK. V Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuau barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar. memotong nenecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,

 

 

 

3

menggunakan perintah palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak a atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

---- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Desember 2025 jam 19.35 WIB saksi korban Asnan Supendi ditelfon oleh tetangga saksi korban yang bernama DEVI SYAHPUTRA bahwa terdakwa   ada masuk kedalam rumah saksi korban dan mencabut rumput, oleh saksi korban mengatakan "saya tidak ada menyuruh nya masuk kalau dia ada disitu pasti ada tujuan jahat. Sekira pukul 19.50 WIB saksi korban menghubungi Devi Syahputra dan minta tolong untuk mengecek kondisi rumah saksi korban.

----- Seanjutnya saksi Devi Syahputra dan saksi Prima Mestika Dani memeriksa kedalam rumah saksi korban dan melihat barang barang di  garasi belakang sudah berserakan dan banyak yang hilang.

---- Lalu pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 00.05 WIB saksi Devi Syahputra dan saksi  Prima Mestika Dani datang ke rumah saksi korban untuk memastikan kedalam rumah,, pada waktu ke belakang rumah tiba tiba terdakwa dan temannya keluar dari dalam rumah saksi korban dan menghampiri saksiPrima Mestika Dani dan saksi Devi Syahputra  kemudian terdakwa  bertanya kepada saksi  "kelen lagi ngapai di sini? Oleh saksi  Devi Syahputra menjawab “ aku yang jaga rumah ini, kau yang ngapain disini ?, oleh terdakwa menjawab "aku disuruh cabut rumput", karena sudah mengetahui terdakwa berbohong, saksi Prima Mestika Dani dan saksi Devi Syahputra  langsung mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa dan temannya ke Polsek Binjai Selatan untuk pemeriksaan.

----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 pukul 14:30 WiB, tedakwa datang dan masuk kedalam rumah saks korban Asnan Supendi di Jalan Teluk Betung LK. V Kel. Rambung Timur Kec. Binjai Selatan, dengan cara melompat pagar depan rumah, lalu terdakwa memukul (menokok) gembok pagar rumah tersebut dengan martii hinggai rusak, selanjutnya terdakwa  membell gembok baru dan terdakwa pasang kembali dipagar rumah tersebut agar terdakwa bebas keluar masuk rumah tersebut, llalu terdakwa menuju ke belakang rumah, dan memenksa ternyata ada satu jendela belakang rumah tidak terkunci, kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dan masuk kedalam rumah, selanjutnya  terdakwa congkel pintu kamar tidur dengan menggunakan pahat dan obeng, setelah terbuka saya masuk kedalam kamar dan memeriksa lemari, terdakwa menemukan 1 (satu) buah mainan rantai emas didalam lemari tengah dan 2 (dua) buah kerabu emas di laci meja hias, setelah terdakwa ambil terdakwa pergi menjual emas tersebut ke suasa yang berjualan di pinggir jalan kota Binjai seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali masuk ke ruamh skasi korban dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor berada dilantai dua didalam rumah, 1 (satu) buah microwave, panci   aluminium, tutup gelas aluminium, dan sendok dari dapur,  setelah terdakwa susun didepan rumah terdakwa memanggil temannya yang bernama BUYUNG  (DPO) dan t terdakwa minta tolong untuk mengangkatkan barang barang tersebut yang tidak terpakai dirumah saudara terdakwa, kemudian terdakwa stop becak yang melintas lalu terdakwa an Buyung menaikan barang-barang tersebut dan pergi ke daerah tempat pembuangan sampah Mencirim, selanjutnya terdakwa dan Buyung menjual  barang-barang tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),Lalu terdakwa membagi uang tersebut kepada BUYUNG sebesar Rp. 50.000, - (klima puluh ribu rupiah)..

----- Lalu pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, terdakwa kembali masuk ke rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah mesin sepeda motor, lingkar, shock, ban sepeda motor serta knalpot yang berada di garasi belakang rumah, setelah terdakwa susun didepan rumah terdakwa kembali memanggil BUYUNG, kemudian terdakwa stop becak yang melintas dan menaikan barang-barang tersebut dan menjual tempat pembuangan sampah Mencirim seharga Rp 500.000, sedangkan lingkar ban, shock, knalpot saya jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),  kepada BUYUNG terdakwa memberikan bagian Rp. 50.000,- (;ima puluh ribu rupiah).

----- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 pukul 14.15 WIB terdakwa kembali masuk ke rumaha sksi korban dan mengambil besi besi panjang yang berada di garasi belakang rumah, selanjutnya terdakwa menjuala besi tersebut seharga Rp.100.000- (seratus ribu rupiah)-------  Lalu pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, terdakwa kembali  masuk ke dlaam rumah saksi korban dan mengambil 2 (dua) buah drum besi yang berada di garasi belakang rumah, karena tidak kuat mengangkat drum tersebut terdakwai memanggil BUYUNG, setelah saya stop becak yang melintas kami menaikan barang tersebut dan pergi ke daerah tempat pembuangan sampah mencirim, dan menjual barang tersebut laku seharga Rp. 200.000 dan BUYUNG dan Buyung mendapat bagian  Rp. 50.000, -v (lima puuh ribu rupiah).

 

 

 

 

 

 

4

 

---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Asnan Supendi  mengalami kerugian yang ditaksir harganya Rp 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..

 

 

 

 

           

             BINJAI,  19 Februari 2026

           JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                

 

 

 

     RUMONDANG SIREGAR, S.H.MH.

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya