INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Bnj | JALALUDDIN LUBIS | PT. PNM (Persero) - UlaMM Unit Kuala Binjai | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Membatalkan lelang/eksekusi yang dilakukan oleh PT PNM (persero) ULaMM;
3. Membatalkan pemindahtanganan sertifikat atas nama Jalaluddin Lubis yg telah berpindah ke atas nama Sarmi;
4. Menyatakan reschedule ulang untuk sisa hutang penggugat yang tertera di OJK dan membayar sisa hutang tersebut Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perbulannya;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau :
Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan putusan lain yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequa et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |