Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa YOES RIZAL CHAN bersama dengan HENDRIK (dalam lidik) pada hari Jumat tanggal 25 juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tusam Gg Pendidikan Lingkungan VKel Jati NegaraKecamatan Binjai Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib ketika tersangka sedang menunggu sewa becak motor di simpang Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai saat tersebut HENDRIK (dalamlidik) berkata kepada terdakwa " BANG, ADA JOB, KITA KEUNTUNGAN BAGI DUA " kemudian terdakwa menjawab " JOB APA " kemudian HENDRIK menjawab " NGANGKAT TIANG WIFI, NANTI AKU KERJA BONGKAR TIANG, KALAU SUDAH SELESAI ABANG AKU KASIH TAU NANTI KITA ANGKAT TIANGNYA PAKAI BECAK ABANG " kemudian terdakwa menjawab " YAUDAH AKU NUNGGU DISINI AJA" lalu HENDRIK pergi berjalan kaki kearah Jl. Cemara Lk.III Kel. Jati Negara Kec. Kota Binjai, setelah lebih kurang 15 menit HENDRIK datang menjumpai terdakwa dengan mengatakan " BANG, AYOKLAH KITA ANGKAT TIANGNYA, SUDAH AKU CABUT " lalu dengan mengendarai becak motor Honda Supra BK 3340 PAI terdakwa dan HENDRIK pergi ke Jl. Cemara, lalu saat sampai di Jl. Cemara terdakwa melihat 1 (satu) Tiang Wifi terbuat dari Besi sudah dalam keadaan terbongkar di Pinggir Jalan, lalu kemudian terdakwa dan HENDRIK menaikan Tiang Wifi yang sudah berhasil diambil HENDRIK tersebut keatas Becak milik terdakwa dan selanjutnya HENDRIK mengajak terdakwa untuk membawa tiang Wifi tersebut di daerah Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur dan kemudian sekira pukul 15.00 wib terdakwa dan HENDRIK membawa tiang Wifi tersebut ke Dusun Banrejo Desa Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat dan menjualn tiang tersebut kepada seorang laki laki yang terdakwa tidak kenal namanya seharga Rp.350.000,- dan kemudian HENDRIK memberi terdakwa uang bagian sejumlah Rp. 150.000,- Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib HENDRIK mengajak terdakwa lagi untuk mengambil Tiang Wifi milik PT Cura Dharma Indonesia namun terdakwa hanya menunggu di Simpang Kebun Lada sedangkan HENDRIK membongkar Tiang Wifi yang sudah di dipasang di pinggir Jalan Cemara, kemudian sekitar pukul 02.30 wib HENDRIK sudah berhasil membongkar 3 (tiga) tiang Wifi kemudian terdakwa datang ke lokasijalan cemara tersebutyang kemudian 2 (dua) Tiang di naikan keatas becak sedangkan 1 (satu) tiang lagi terdakwa dan HENDRIK masukan kedalam parit, lalu kemudian terdakwa dan HENDRIK menjual 2 (dua) Tiang WIFI kepada seorang laki laki yang terdakwa tidak kenal namanya di dusun Banrejo Desa Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab. Langkat seharga Rp.700.000,-/2 Tiang, lalu HENDRIK memberikan uang bagian kepada tersangka sejumlah Rp.300.000,- dan uangnya terdakwa pergunakan untuk bermain judi Higg Domino, sedangkan untuk 1 (satu) tiang Wifi yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam Parit, terdakwa tidak ikut menjualnya, melainkan HENDRIK sendiri yang menjual namun terdakwa tidak tahu dimana menjualanya. kemudian sekira pukul 16.30 wib ketika milik terdakwa sedang mengendarai becak Motor Honda Supra BK 3340 PAI milik terdakwa datang saksi pelapor DEDI IRAWAN dan saksi ALEXANDER SITUMORANG menangkap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil 4 (empat) buah ting wifi milik PT Cura Dharma Indonesia dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian saksi pelapor DEDI IRAWAN bersama dengan saksi ALEXANDER SITUMORANG membawa tersangka ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .---------------- Bahwa terdakwa bersama dengan HENDRIK mengambil 4 (empat) buah tiang wifi tanpa seizin dari pihak PT CURA DHARMA INDONESIA dan akibat perbuatan terdakwa dan HENDRIK pihak PT CURA DHARMA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana |