Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa IWAN KURNIAWAN alias IWAN ONO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 04.12 WIB atau setidak–tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai,atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB saksi dan KURNIAWAN Als IWAN ONO sekira pukul 04.00 WIB saat melintasi Jl.T.Amir Hamzah Kel.Nangka Kec.Binjai Utara Kota Binjai saksi YUSRIZAL Als. RIZAL melihat kearah Super Market Bangunan Depo 78 dalam keadaan sepi dan penjaganya sedang tidur di Pos Jaga, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengajak IWAN KURNIAWAN turun dari becak sewa, dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengatakan kepada terdakwa “BANG ITU DIATAS MUNGKIN ADA KANTOR BANYAK UANGNYA, KITA TENGOK YOK BANG” dan dijawab oleh terdakwa “NANTI AKU TUNGGU DIMANA” dijawab saksi YUSRIZAL Als. RIZAL “ABANG TUNGGU DIJALAN AJA BANG” kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL berjalan masuk kehalaman Depo 78 dengan melompati pagar depan,kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL berkalan ke arah samping kiri Depo 78 dan ada besi pranca, sehingga saksi YUSRIZAL Als. RIZAL memanjat melalui besi pranca tersebut dan naik keatas seng, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mencongkel jendela dengan menggunakan pahat besi, setelah membuka jendela saksi YUSRIZAL Als. RIZAL masuk kedalam ruangan lantai 2, memeriksa ruangan kantor dan melihat ada brangkas dibawah meja, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mencongkel pintu brangkas tersebut dengan menggunakan pahat besi sampai pintu brangks tesebut terbuka, setelah terbuka saksi YUSRIZAL Als. RIZAL melihat didalam brangkas ada sejumlah uang di dalam plastik kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengambil semua uang tersebut dan memasukkan ke dalam tas yang saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dapat di ruangan tersebut, dan saat itu saksi juga mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk samsung Note 9 dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL keluar melalui jendela yang sebelumnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL congkel dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL turun melalui besi pranca, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL menjumpai KURNIAWAN Als IWAN ONO dipinggir jalan, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan KURNIAWAN Als IWAN ONO pergi kerumah kosong di Diski, sekira pukul 04.30 WIB saksi YUSRIZAL Als. RIZAL sampai di rumah kosong Diski lalu saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan KURNIAWAN Als IWAN ONO menghitung uang yang berhasil saksi YUSRIZAL Als. RIZAL curi, setelah dihitung baru saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengetahui uang tersebut berjumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut saksi YUSRIZAL Als. RIZAL bagi dengan terdakwa yaitu berjumlah saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mendapatkan bagian Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL juga mendapatkan bagian Handphone mendapat merk Samsung Note 9 dan terdakwa juga mendapatkan bagian Handphone merk Nokia, kemudian saksi membakar tas yang saksi ambil dari kantor Depo 78, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan terdakwa pergi pulang ke rumah masing-masing, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL menggunakan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk bermain judi Game tembak ikan, dan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi pergunakan untuk bisnis Narkoba, sedangkan uang Handphone merk Samsung Note 9 saksi berikan kepada ADI SAPUTRA (dalam perkara lain) di Dusun II Gg.Masjid Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan mengatakan “ADI INI ADA HP,MAU KAU?” dan dijawab oleh ADI SAPUTRA “MAU LAH BANG” saksi menjawab “TAPI KALAU MAU JUAL HATI-HATI DI” dan dijawab oleh ADI SAPUTRA “IYA BANG” setelah saksi YUSRIZAL Als. RIZAL perhatikan foto tersebut, bahwa saksi YUSRIZAL Als. RIZAL kenal dengan orang yang ada di foto tersebut adalah ADI SAPUTRA yang saksi YUSRIZAL Als. RIZAL diberi 1 (satu) unit handphne merk Samsung Note 9.
- Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa IWAN KURNIAWAN alias IWAN ONO pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 04.12 WIB atau setidak–tidaknya dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai,atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WIB saksi dan KURNIAWAN Als IWAN ONO sekira pukul 04.00 WIB saat melintasi Jl. T. Amir Hamzah Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai saksi YUSRIZAL Als. RIZAL melihat kearah Super Market Bangunan Depo 78 dalam keadaan sepi dan penjaganya sedang tidur di Pos Jaga, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengajak IWAN KURNIAWAN turun dari becak sewa, dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengatakan kepada terdakwa “BANG ITU DIATAS MUNGKIN ADA KANTOR BANYAK UANGNYA, KITA TENGOK YOK BANG” dan dijawab oleh terdakwa “NANTI AKU TUNGGU DIMANA” dijawab saksi YUSRIZAL Als. RIZAL “ABANG TUNGGU DIJALAN AJA BANG” kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL berjalan masuk kehalaman Depo 78 dengan melompati pagar depan,kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL berkalan ke arah samping kiri Depo 78 dan ada besi pranca, sehingga saksi YUSRIZAL Als. RIZAL memanjat melalui besi pranca tersebut dan naik keatas seng, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mencongkel jendela dengan menggunakan pahat besi, setelah membuka jendela saksi YUSRIZAL Als. RIZAL masuk kedalam ruangan lantai 2, memeriksa ruangan kantor dan melihat ada brangkas dibawah meja, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mencongkel pintu brangkas tersebut dengan menggunakan pahat besi sampai pintu brangks tesebut terbuka, setelah terbuka saksi YUSRIZAL Als. RIZAL melihat didalam brangkas ada sejumlah uang di dalam plastik kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengambil semua uang tersebut dan memasukkan ke dalam tas yang saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dapat di ruangan tersebut, dan saat itu saksi juga mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk samsung Note 9 dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL keluar melalui jendela yang sebelumnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL congkel dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL turun melalui besi pranca, selanjutnya saksi YUSRIZAL Als. RIZAL menjumpai KURNIAWAN Als IWAN ONO dipinggir jalan, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan KURNIAWAN Als IWAN ONO pergi kerumah kosong di Diski, sekira pukul 04.30 WIB saksi YUSRIZAL Als. RIZAL sampai di rumah kosong Diski lalu saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan KURNIAWAN Als IWAN ONO menghitung uang yang berhasil saksi YUSRIZAL Als. RIZAL curi, setelah dihitung baru saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mengetahui uang tersebut berjumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut saksi YUSRIZAL Als. RIZAL bagi dengan terdakwa yaitu berjumlah saksi YUSRIZAL Als. RIZAL mendapatkan bagian Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi YUSRIZAL Als. RIZAL juga mendapatkan bagian Handphone mendapat merk Samsung Note 9 dan terdakwa juga mendapatkan bagian Handphone merk Nokia, kemudian saksi membakar tas yang saksi ambil dari kantor Depo 78, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL dan terdakwa pergi pulang ke rumah masing-masing, kemudian saksi YUSRIZAL Als. RIZAL menggunakan uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) untuk bermain judi Game tembak ikan, dan uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) saksi pergunakan untuk bisnis Narkoba, sedangkan uang Handphone merk Samsung Note 9 saksi berikan kepada ADI SAPUTRA (dalam perkara lain) di Dusun II Gg.Masjid Kel. Sumber Melati Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dengan mengatakan “ADI INI ADA HP,MAU KAU?” dan dijawab oleh ADI SAPUTRA “MAU LAH BANG” saksi menjawab “TAPI KALAU MAU JUAL HATI-HATI DI” dan dijawab oleh ADI SAPUTRA “IYA BANG” setelah saksi YUSRIZAL Als. RIZAL perhatikan foto tersebut, bahwa saksi YUSRIZAL Als. RIZAL kenal dengan orang yang ada di foto tersebut adalah ADI SAPUTRA yang saksi YUSRIZAL Als. RIZAL diberi 1 (satu) unit handphne merk Samsung Note 9.
- Bahwa akibat dari pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |