Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Mengubah nama Pemohon yang semula tertulis JULIANI BR GINTING dengan tempat/tanggal lahir Titi Panjang, 14 Mei 1981 menjadi FIDERITA MANALU dengan tempat/tanggal lahir Sidikalang, 13 Mei 1983 pada Paspor milik Pemohon Nomor: XE494265;
- Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Nomor: XE494265 milik Pemohon, yaitu nama Pemohon yang semula tertulis JULIANI BR GINTING dengan tempat/tanggal lahir Titi Panjang, 14 Mei 1981 menjadi FIDERITA MANALU dengan tempat/tanggal lahir Sidikalang, 13 Mei 1983;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama dan tempat tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|