Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Bnj Masana Bangun, ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masana Bangun, ST
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H.Masana Bangun, ST
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Perubahan Anak Pertama Pemohon yang semula bernama ARZACHEL GAIA SYIDQI BANGUN berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1275–LT–10032017-0007 , yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai tanggal 10 Maret 2017 di ubah menjadi MUHAMMAD ARZACHEL BAYHAQI BANGUN;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah Nama Anak Pertama Pemohon yang semula bernama ARZACHEL GAIA SYIDQI BANGUN berdasarkan Akta Lahir Nomor : 1275–LT–10032017-0007 , yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai tanggal 10 Maret 2017 menjadi MUHAMMAD ARZACHEL BAYHAQI BANGUN;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Binjai cq. Jurusita atau Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri untuk dapat mengirim 1 (satu) Set Salinan Penetapan Permohonan Perubahan Nama kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai agar dapat dicacat pada register tersebut;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak