Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Bnj ZULKARNAIN RANGKUTI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR WILAYAH MEDAN
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG BINJAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZULKARNAIN RANGKUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRIYENT, SHZULKARNAIN RANGKUTI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR WILAYAH MEDAN
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG BINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR UNIT NAMU UKUR BINJAI
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer : 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah nasabah Bank BRI yang beritikad baik; 
3. Menyatakan Turut Tergugat II adalah karyawan/pejabat Bank BRI;
4. Menyatakan 2 (dua) bilyet deposito milik Penggugat yang terdiri dari : 
- 1 (satu) lembar Bilyet Deposito BRI Unit Namu Ukur Binjai dengan No. DC 3776140 tanggal 20-01-2025 atas nama Zulkarnain Rangkuti, Rek. Nomor : 817201001158407 sejumlah Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 5,5% setahun.
 
- 1 (satu) lembar Bilyet Deposito BRI Unit Namu Ukur Binjai dengan No. DC 3776143 tanggal 20-01-2025 atas nama Zulkarnain Rangkuti, Rek. Nomor : 817201001159408 sejumlah Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bunga 5,5% setahun. 
 
adalah sah dan berharga;
 
5. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
6. Menyatakan kerugian Penggugat atas perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yaitu : 
1).  Kerugian materiil : 
- kerugian dana pokok deposito BRI yang tidak dikembalikan yaitu sebesar Rp. 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)
 
- kerugian bunga pokok deposito yang belum dibayarkan terhitung mulai September 2025 sampai gugatan ini diajukan (6 bulan) yaitu : 
• Bunga per tahun: 5,5% x Rp1.700.000.000 = Rp93.500.000,00
• Bunga per bulan: ±Rp7.791.667,00-
• 6 bulan x Rp7.791.667,00 = Rp46.750.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
 
Total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 1.746.750.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
2).  Kerugian immateril berupa kerugian akibat tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi Penggugat secara psykologi dan mental karena perbuatan-perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang melanggar hukum, hilangnya rasa aman dan kepercayaan terhadap lembaga perbankan, terganggunya perencanaan ekonomi keluarga yang semua itu menurut    hukum dapat dimintakan pengganti dalam bentuk uang tunai sebesar           Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 
 
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.746.750.000,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
 
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat dan Turut Tergugat I lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);  
 
10. Menghukum Turut Tergugat II supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
 
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
 
12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
 
 Subsidair : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak