Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2025/PN Bnj Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip IKHWANUDDIN SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4214/L.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHWANUDDIN SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa  IKHWANUDDIN SARAGIH  pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025sekitar pukul 06.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun  2025 bertempat di  di Jalan Lintas SumateraDesa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yakni Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira Pukul 18.15 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi IRWANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai)telah melakukan penangkapan terhadap saksi HERU SUSANDI dan saksi DUANTARA PRIMADANI (berkas terpisah) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna putih, setelah melakukan penangkapan terhadap saksi HERU SUSANDI dan saksi DUANTARA PRIMADANI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi saksi HERU SUSANDI mengenai bagaimana sabu tersebut diperoleh, kemudian saksi HERU SUSANDI menerangkan bahwa sabu tersebut  ia peroleh dengan bantuan perantaraan terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH.-----------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota polisi Polres Binjai melakukan pengembanganterhadap kasus tersebut dengan cara para saksi anggota polisi Polres binjai menyuruh saksi HERU SUSANDI yang sudah tertangkap untuk menghubungi terdakwa menggunakan Hand Phone dengan alasan bahwa sabu tersebut sudah berhasil dijual dan uangnya sudah ada pada saksi HERU SUSANDI dan  saksi HERU SUSANDI mengatakan kepada terdakwa “ini saya mau pulang ke tanjung balai, dimana saya berjumpa dengan abang biar uang tersebut saya serahkan” kemudian terdakwa mengatakan “ biar tidak jauh kali kita berjumpa di SPBU JI. Lintas Sumatera Desa. Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan” kemudian mendengar informasi tersebut sekira pukul 01.00 Wib para saksi anggota Polres Binjai berangkat menuju Kab. Asahan ketempat yang sudah disepakati terdakwa dan saksi HERU SUSANDI.-----------

Bahwa sekira pukul 05.00 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai menyuruh kembali Saksi HERU SUSANDI menghubungi terdakwa menggunakan Handphone dengan mengatakan bahwa saksi HERU SUSANDI sudah di SPBU JI. Lintas Sumatera Desa. Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  menunggu dan sekira pukul 06.00 Wib terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH tiba di SPBU tersebut dan disitulah para saksi dari Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH dan para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa menyuruh saksi HERU SUSANDI untuk menjualkan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari IDHAM (dalam lidik) dan terdakwa juga mengakui bahwa jika sabu tersebut berhasil dijual oleh saksi HERU SUSANDI terdakwa akan menyetorkan uang tersebut kepada IDHAM sebanyak Rp 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Opoo warna biru yang dipakai terdakwa sebagai alat komunikasi dengan saksi HERU SUSANDI di bawa para saksi ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0125/10034/VIII/2025  tanggal 07 Agustus  tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic warna putih dengan rincian : 

A. Berat Brutto 101,36 gram dan beratNetto 99,66 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,66 gram;

B. Berat Brutto 100,95 gram dan beratNetto 99,25 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,25 gram;

C. Berat Brutto 101,11gram dan beratNetto 99,41 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,41 gram;

D. Berat Brutto 101,20 gram dan berat Netto 99,50  serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,50 gram;

E. Berat Brutto 100,56 gram dan beratNetto 98,86 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 88,96 gram;

F. Berat Brutto 3,91gram dan berat Netto 3,71.

Dengan Total Berat Netto sebesar 500,39 (lima ratus koma tiga puluh sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI --------------------------------------- 

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5571/NNF/2025 pada hari  Jumat   tanggal  15 agustus   2025  ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti :

A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu gram) milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------

Bahwa terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu.-------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2)  JO Pasal 132 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa  IKHWANUDDIN SARAGIH  pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025sekitar pukul 06.00  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun  2025 bertempat di  di Jalan Lintas SumateraDesa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili mengadili Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira Pukul 18.15 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi IRWANTO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap saksi HERU SUSANDI dan saksi DUANTARA PRIMADANI (berkas terpisah) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket besar narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna putih, setelah melakukan penangkapan terhadap saksi HERU SUSANDI dan saksi DUANTARA PRIMADANI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi saksi HERU SUSANDI mengenai bagaimana sabu tersebut diperoleh, kemudian saksi HERU SUSANDI menerangkan bahwa sabu tersebut  ia peroleh dengan bantuan perantaraan terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH.-----------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib anggota polisi Polres Binjai melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan cara para saksi anggota polisi Polres binjai menyuruh saksi HERU SUSANDI yang sudah tertangkap untuk menghubungi terdakwa menggunakan Hand Phone dengan alasan bahwa sabu tersebut sudah berhasil dijual dan uangnya sudah ada pada saksi HERU SUSANDI dan  saksi HERU SUSANDI mengatakan kepada terdakwa “ini saya mau pulang ke tanjung balai, dimana saya berjumpa dengan abang biar uang tersebut saya serahkan” kemudian terdakwa mengatakan “ biar tidak jauh kali kita berjumpa di SPBU JI. Lintas Sumatera Desa. Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan” kemudian mendengar informasi tersebut sekira pukul 01.00 Wib para saksi anggota Polres Binjai berangkat menuju Kab. Asahan ketempat yang sudah disepakati terdakwa dan saksi HERU SUSANDI.-----------

Bahwa sekira pukul 05.00 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai menyuruh kembali Saksi HERU SUSANDI menghubungi terdakwa menggunakan Handphone dengan mengatakan bahwa saksi HERU SUSANDI sudah di SPBU JI. Lintas Sumatera Desa. Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai  menunggu dan sekira pukul 06.00 Wib terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH tiba di SPBU tersebut dan disitulah para saksi dari Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH dan para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa menyuruh saksi HERU SUSANDI untuk menjualkan sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut terdakwa peroleh dari IDHAM (dalam lidik) dan terdakwa juga mengakui bahwa jika sabu tersebut berhasil dijual oleh saksi HERU SUSANDI terdakwa akan menyetorkan uang tersebut kepada IDHAM sebanyak Rp 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)  selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Opoo warna biru yang dipakai terdakwa sebagai alat komunikasi dengan saksi HERU SUSANDI di bawa para saksi ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0125/10034/VIII/2025  tanggal 07 Agustus  tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic warna putih dengan rincian : 

A. Berat Brutto 101,36 gram dan beratNetto 99,66 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,66 gram;

B. Berat Brutto 100,95 gram dan beratNetto 99,25 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,25 gram;

C. Berat Brutto 101,11gram dan beratNetto 99,41 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,41 gram;

D. Berat Brutto 101,20 gram dan berat Netto 99,50  serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 89,50 gram;

E. Berat Brutto 100,56 gram dan beratNetto 98,86 serta penyisihan 10 gram, dan berat setelah penyisihan 88,96 gram;

F. Berat Brutto 3,91gram dan berat Netto 3,71.

Dengan Total Berat Netto sebesar 500,39 (lima ratus koma tiga puluh sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI --------------------------------------- 

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5571/NNF/2025 pada hari  Jumat   tanggal  15 agustus   2025  ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti :

A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

C. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

D. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

E. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;

F. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 3,71 (tiga koma tujuh puluh satu gram) milik terdakwa An HERU SUSANDI dan terdakwa DUANTARA PRIMADANI  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------

Bahwa terdakwa IKHWANUDDIN SARAGIH tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.------------

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2)  JO Pasal 132 ayat (1) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya