Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Bnj FADILLAH MAHRAINI, S.H ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/L.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FADILLAH MAHRAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ERWIN, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025, dan kedua pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di toko indomaret Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Pertama berawal hari minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa ERWIN sebelumnya telah melakukan pemantauan disekitar Toko Indomaret yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, selanjutnya terdakwa melompat ke lantai 2 (dua) Indomaret dengan cara memanjat/menaiki beton pagar Gereja yang ada di belakang toko Indomaret tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) mesin AC merek Daikin lalu dengan menggunakan obeng, tang dan Kunci 12 (dua belas) terdakwa membongkar mesin AC tersebut terdakwa membongkar mesin AC tersebut dengan cara membuka baut yang tertancap di dinding setelah terbuka terdakwa menarik kabel dari mesin AC tersebut.
  • Kedua berawal pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib ,dilokasi yang sama kembali melakukan pemantauan di sekitar toko Indomaret tersebut pada pukul 22.00 Wib dikarenakan toko indomaret tersebut masih buka, terdakwa kembali lagi ke lokasi tersebut sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa kembali melompat ke lantai 2 (dua) Indomaret dengan cara memanjat/menaiki beton pagar Gereja yang ada di belakang toko Indomaret tersebut. Kemudian Terdakwa melihat 2 (dua) mesin AC merek Daikin lalu dengan menggunakan obeng, tang dan Kunci 12 (dua belas) terdakwa membongkar mesin AC tersebut dengan cara membuka baut yang tertancap di dinding setelah terbuka terdakwa menarik kabel dari mesin AC tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual hasil curiannya tersebut berupa 4 (empat) buah mesin AC merek Daikin tersebut ke tukang botot seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi Wanda Ardian dan Dean Huzairy tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Erwin untuk mengambil 4 (empat) buah mesin AC merek Daikin.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut perusahaan Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp.14.100.000.- (empat belas juta seratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ERWIN, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl. Cut Nyak Dhin Kelurahan Tanah Tinggi Kota Binjai dan kedua  pada hari Jumat tanggal 02 Januari sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jl. Danau Laut tawar Gg Kaktus Kelurahan Sumber Mulyorejo Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama berawal hari minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa ERWIN melewati rumah saksi Salahudin Dama di Jl. Cut Nyak Dhin Kelurahan Tanah Tinggi Kota Binjai dan melihat ada mesin AC merek Sharp di dalam pekarangan rumah saksi Salahudin. Kemudian pada pukul 04.00 Wib Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah Saksi Salahudin dengan cara merusak pagar samping rumah saksi dengan melepas engsel pagar, kemudian membongkar mesin AC yang tertempel didinding beton rumah saksi dengan menggunakan kunci 10 (sepuluh) dan tang.
  • Kedua berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa berjalan kaki melewati rumah saksi Elisa Susana di Jl. Danau laut tawar Gg. Kaktus Kota Binjai, sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah dan kemudian membongkar mesin AC merek Samsung yang tertempel didinding beton rumah saksi dengan menggunakan kunci 10 (sepuluh) dan tang yang sudah dibawa oleh Terdakwa
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual hasil curiannya tersebut berupa dua (dua) buah mesin AC tersebut ke tukang botot seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi Salahudin Dama tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Erwin untuk mengambil 1 (satu) buah mesin AC merek Sharp.
  • Bahwa Saksi Elisa Susana tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa Erwin untuk mengambil 1 (satu) buah mesin AC merek Samsung.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Salahudin Dama mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Elisa Susana mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya