Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Bnj EVI ZULINDA PURBA, Spdi.,M.M Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, C.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara C.q. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVI ZULINDA PURBA, Spdi.,M.M
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, C.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara C.q. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan merupakan Tidak Sah Menurut Hukum;
  3. Melepaskan, membebaskan dan atau mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Binjai;
  4. Menghukum Termohon, untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan.

ATAU:

Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya