Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | PURNAWIRAMA LUBIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1159/L.2.11/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib di depan rumah saksi tepatnya di jalan H.A.H.Hasan Lk.IV Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib saat saksi korban IRMA SURYANI sedang menyapu halaman dirumah saksi korban yang bertempat di Jl. H.A.H. Hasan Lk. IV Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat, kemudian datang terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS dengan memakirkan sepeda motor milik terdakwa di halaman rumah saksi korban, selanjutnya karena saksi korban sedang menyapu halaman rumah saksi korban, saksi korban meminta terdakwa menggeser sepeda motornya karena ada daun-daun yang ingin saksi sapu dibawah sepeda motornya kemudian terdakwa marah sehingga antara saksi korban dan terdakwa cekcok mulut dan saling berkata kasar dengan perkataan saksi korban semula “ kau geser motor mu ini” lalu dijawab oleh terdakwa “gak bisa kau geserkan rupanya” kemudian saksi korban mengatakan “ini kan motormu” lalu dijawab terdakwa “kau geserkan lah macam betul aja kau setan” kemudian saksi korban mengatakan “kau lah setan” lalu dijawab terdakwa “lonte murahan kau” kemudian saksi korban mengatakan kembali “apa urusan kau, cabut aja kau dari sini kontol” lalu terdakwa menjawab “ lonte jahanam” sambil mendekati saksi korban dan langsung memukul dibagian rahang sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS sebanyak satu kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan terdakwa juga lanjut memukul kepala saksi korban secara berulang-ulang dengan menendang badan saksi korban secara berulang-ulang dan saksi korban berteriak memanggil anak saksi korban “NABILA TOLONG, TOLONG MAMAK NABILA” lalu terdakwa PURNAWIRAMA LUBIS memukuli saksi korban menggunakan gagang sapu lidi saksi secara berulang-ulang sampai akhirnya saksi LISMAYANI dan saksi FIOLA TRI NABILA datang dan melerai dengan menarik terdakwa sehingga terdakwa berhenti memukuli saksi korban selanjutnya terdakwa pergi dan meninggalkan saksi korban atas kejadian tersebut saksi korban mengalami bengkak memar di bagian leher sebelah kanan saksi korban, bengkak di bagian belakang kuping sebelah kanan saksi korban, kedua bahu saksi korban bengkak memar, pergelangan tangan kiri saksi korban terkilir, kedua siku tangan saksi korban luka koyak, seluruh badan dan kepala saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa pusing sehingga saksi korban berobat kerumah sakit Djoelham Binjai, selanjutnya saksi membuat laporan kekantor Polsek Binjai Barat.-------------------------------------- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. DJOELHAM Nomor : 100.3.11/6034/RSUD Djoelham/I/2025, yang ditandatangani oleh Dr Rizki Arviandi , M.Ked (For) Sp. F menerangkan bahwa saksi korban bernama IRMA SURYANI umur 45 (empat puluh lima) tahun dengan Pemeriksaan dan perubahan-perubahan di diri penderita : Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada pemeriksaan terhadap korban seorang perempuan berusia empat puluh lima tahun.---------------------- Ditemukan luka memar pada dahi sisi kiri; luka lecet pada leher belakang sisi kiri, siku kanan, siku kiri, ibu jari kaki kanan akibat kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------- Luka - luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktivitasnya /pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu.--------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |