Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa ia Terdakwa ELLY CHRISTINAWATI pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jln. Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa da mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekitar pukul 09.30 Wib, Saksi Irwanto, dan rekan lainnya yakni saksi Ricky Affandi Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ELLY akan menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Irwanto bersama Tim berangkat kelokasi, Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib, terlihat terdakwa ELLY baru turun dari becak sewa, selanjutnya saksi Irwanto, saksi Ricky dan rekan lainnya menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ELLY dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir ekstasi didalam tas sandang warna hitam yang digunakan Terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) butir lagi di dalam saku jaket yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) butir ekstasi didalam tas sandang warna hitam yang digunakan Terdakwa, terdiri dari 5 (lima) butir ekstasi warna merah, 2 (dua) butir warna pink, dan 1 (satu) warna Hijau.
- Bahwa Terdakwa ELLY ingin menjual 8 (delapan) butir ekstasi kepada Saudari Ningsih dan Saudari Nona seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya.
- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4051/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm.,Apt, dengan pemeriksa, R. FANI MIRANDA, S.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik ELLY CHRISTINAWATI, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasakan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 089/10034/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 menyatakan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah dengan berat netto 0,92 Gram, 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink dengan berat netto 0,6 Gram dan 1 (Satu) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,12 Gram.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yaitu Ekstasi.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ELLY CHRISTINAWATI pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jln. Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa da mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan,, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Sekitar pukul 09.30 Wib, Saksi Irwanto, dan rekan lainnya yakni saksi Ricky Affandi Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa ELLY menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi Irwanto bersama Tim berangkat kelokasi, Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 Wib, terlihat terdakwa ELLY baru turun dari becak sewa, selanjutnya saksi Irwanto, saksi Ricky dan rekan lainnya menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ELLY dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir ekstasi didalam tas sandang warna hitam yang digunakan Terdakwa, kemudian ditemukan 6 (enam) butir lagi di dalam saku jaket yang digunakan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) butir ekstasi didalam tas sandang warna hitam yang digunakan Terdakwa, terdiri dari 5 (lima) butir ekstasi warna merah, 2 (dua) butir warna pink, dan 1 (satu) warna Hijau.
- Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4051/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm.,Apt, dengan pemeriksa, R. FANI MIRANDA, S.T dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik ELLY CHRISTINAWATI, adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasakan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 089/10034/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 menyatakan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah dengan berat netto 0,92 Gram, 2 (dua) butir pil ekstasi warna pink dengan berat netto 0,6 Gram dan 1 (Satu) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,12 Gram.
- Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yaitu Ekstasi.
-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------- |