Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn DENI IRWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2277/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia Terdakwa DENI IRWANSYAH pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024  sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 bertempat Jl. Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis ganja kering dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram.” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, saksi ANDIKA H DINATA  bersama DAUD H SIDABUTAR (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) melaksanakan penggrebekan kampung Narkoba di lokasi peredaran Narkotika, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menindak lanjuti informasi tersebut yang di lakukan di gubuk yang beralamat di Jl. Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dan setibanya di lokasi sekira  pukul 13.00 Wib, para saksi anggota Polisi Polres Binjai beserta tim lainnya memasuki lokasi dan para saksi anggota polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang tertidur di dalam gubuk tempat penjualan narkotika tersebut, dan para saksi anggota Polisi Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DENI IRWANSYAH, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) bungkus ganja kering, dan 1 (satu) kotak paper dari dalam saku celana depan bagian kiri  yang di gunakan terdakwa saat di tangkap, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan cara terdakwa membeli ganja tersebut dengan harga senilai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/10034/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu ) gram dan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram diduga milik tersangka An. DENI IRWANSYAH.------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No. Lab: 2608/NNF/2024 Hari Senin tanggal 20 Mei 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram, yang diperiksa milik terdakwa DENI IRWANSYAH tersebut adalah benar mengandung Positif Ganja yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa ia Terdakwa DENI IRWANSYAH pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024  sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 bertempat Jl. Bangau Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur,Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Wib, saksi ANDIKA H DINATA  bersama DAUD H SIDABUTAR (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) melaksanakan penggrebekan kampung Narkoba di lokasi peredaran Narkotika, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menindak lanjuti informasi tersebut yang di lakukan di gubuk yang beralamat di Jl. Bangau Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dan setibanya di lokasi sekira  pukul 13.00 Wib, para saksi anggota Polisi Polres Binjai beserta tim lainnya memasuki lokasi dan para saksi anggota polisi menemukan seorang laki-laki yang sedang tertidur di dalam gubuk tempat penjualan narkotika tersebut, dan para saksi anggota Polisi Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa DENI IRWANSYAH, kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) bungkus ganja kering, dan 1 (satu) kotak paper dari dalam saku celana depan bagian kiri  yang di gunakan terdakwa saat di tangkap, selanjutnya terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan adapun tujuan terdakwa memiliki ganja tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, adapun cara terdakwa menggunakan ganja tersebut yaitu dengan cara pertama  tama ganja kering tersebut di bilas hingga halus,kemudian di campurkan dengan rokok, selanjutnya di balut dengan menggunakan kertas paper dan di bentuk seperti rokok selanjutnya dimasukkan kedalam mulut, di bakar dan dihisap sehingga habis seperti mengisap rokok, selanjutnya terdakwa DENI IRWANSYAH dan barang bukti saksi amankan dan saksi bawa ke polres Binjai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Negara.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 67/10034/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 8,1 (delapan koma satu ) gram dan berat netto 7,28 (tujuh koma dua delapan) gram diduga milik tersangka An. DENI IRWANSYAH.------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No. Lab: 2608/NNF/2024 Hari Senin tanggal 20 Mei 2024 ditangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine, yang diperiksa milik terdakwa DENI IRWANSYAH tersebut adalah benar mengandung Positif Tetrahydrocannabinol yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 9 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya