Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-59/BNJEI/04/2025
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
FEBRICO HARAPENTA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bangun Mulia
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 21 Februari 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun IX Bangun Mulia Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 10-03-2025 s/d 29-03-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 30-03-2025 s/d 08-05-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tgl 22-4-2025 s.d 11-5-2025
-
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa FEBRICO HARAPENTA pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa hendak menyerahkan sesuatu kepada temannya. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru dari kantong celana Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Dipo Ginting (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 23/10037/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,5 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1492/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 9 (sembilan) butir tablet berwarna merah muda berbentuk apel dengan berat netto 3,5 gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka FEBRICO HARAPENTA menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa FEBRICO HARAPENTA pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib, saksi M. Riduan Surbakti, Saksi Bram Sadewa Sitepu beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa hendak menyerahkan sesuatu kepada temannya. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru dari kantong celana Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Dipo Ginting (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 23/10037/III/2025 pada tanggal 6 Maret 2025 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,5 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1492/NNF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 9 (sembilan) butir tablet berwarna merah muda berbentuk apel dengan berat netto 3,5 gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka FEBRICO HARAPENTA menerangkan adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Binjai, 28 April 2025
JAKSA P ENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|