Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus/2025/PN Bnj | 1.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 2.LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H |
MUKLIS ANANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1/L.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa MUKHLIS ANANDA pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 Sekitar Pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar IV Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 Sekitar Pukul 02.30 WIB saksi Devida Chandra bersama saksi Ogi Bimo (selaku petugas kepolisian Polres Binjai) yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 00.00 WIB dan berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya saksi Ogi Bimo (Unddercover Buy) menghubungi terdakwa dengan cara memesan Narkotika jenis Pil ektasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada kepada laki-laki mengatakan bahwa harga per butir pil ekstasi seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terjadi sepakat antara saksi Ogi Bimo dengan terdakwa dengan harga per butir seharga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan antar saksi Ogi Bimo sepakat untuk bertemu di Jl. Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, terdakwa mengatakan kepada saksi Putra Aditiya Pratama (Anak/ berkas terpisah) yang saat itu sedang bersama saksi Putra Aditiya Pratama (anak/berkas terpisah) bahwa ada pembeli yang memesan pil ektasi sebanyak 8 (delapan) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 00.30 wib saksi Ogi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama (anak/berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi sepakat dan mengatakan nanti dikabarin, kemudian terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama (Anak/berkas terpisah) langsung pergi menuju ke arah Mencirim untuk menemui seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jojo (sprin-Lidik) yang sebelumnya sudah dihubungi saksi Putra Aditiya Pratama untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Jojo (sprin-Lidik/229/XI/2024/Resba) tanggal 17 November 2024 dan saksi Putra Aditiya Pratama menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis pil ekstasi sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Jojo (sprin-Lidik/229/XI/2024/Resba) tanggal 17 November 2024) dan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi Putra Aditiya Pratama sebanyak 8 (delapan) butir warna kuning selanjutnya terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama pergi menuju kejalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai untuk menemui si Pembeli (saksi Ogi Bima) sekitar pukul 02.15 wib terdakwa dan saksi Putra Aditiya (anak/berkas terpisah) bertemu kembali kepada si pembeli dan saksi Putra Aditiya menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning kepada pembeli dan selanjutnya Pembeli dan beberapa orang laki-laki berpakaian sipil yang mengaku polisi dari Polres Binjai menangkap yang mana pembeli tersebut adalah Polisi dari Polres Binjai. Selanjutnya polres Binjai melakukan penyitaan terhadap 8 (delapan) butir pil ekatasi berwarna kuning dari tangan saksi Putra Aditiya Pratama, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dari kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario BK 5267 PBH warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 188/10037/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning berat netto 3,02 gram. Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 6827 /NNF/2024 tanggal 18 November 2024 mengetahui Plh Kabidlabfor Polda Sumut oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Pemeriksa Dr.SUPIYANI, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.P.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning kehijauan logo mahkota dengan berat netto 3,02 (tiga koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa Muklis Ananda dan saksi Putra Aditiya Pratama adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- ATAU KEDUA:
Bahwa ia terdakwa MUKHLIS ANANDA pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 Sekitar Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar IV Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------- Bahwa pada hari Miggu tanggal 17 November 2024 Sekitar Pukul 02.30 WIB saksi Devida Chandra bersama saksi Ogi Bimo (selaku petugas kepolisian Polres Binjai) yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 00.00 WIB dan berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya saksi Ogi Bimo (Unddercover Buy) menghubungi terdakwa dengan cara memesan Narkotika jenis Pil ektasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada kepada laki-laki mengatakan bahwa harga per butir pil ekstasi seharga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terjadi sepakat antara saksi Ogi Bimo dengan terdakwa dengan harga per butir seharga Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan antar saksi Ogi Bimo sepakat untuk bertemu di Jl. Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, terdakwa mengatakan kepada saksi Putra Aditiya Pratama (Anak/ berkas terpisah) yang saat itu sedang bersama saksi Putra Aditiya Pratama (anak/berkas terpisah) bahwa ada pembeli yang memesan pil ektasi sebanyak 8 (delapan) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 00.30 wib saksi Ogi menyerahkan uang sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama (anak/berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi sepakat dan mengatakan nanti dikabarin, kemudian terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama (Anak/berkas terpisah) langsung pergi menuju ke arah Mencirim untuk menemui seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Jojo (sprin-Lidik) yang sebelumnya sudah dihubungi saksi Putra Aditiya Pratama untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada Jojo (sprin-Lidik/229/XI/2024/Resba) tanggal 17 November 2024 dan saksi Putra Aditiya Pratama menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis pil ekstasi sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Jojo (sprin-Lidik/229/XI/2024/Resba) tanggal 17 November 2024) dan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada saksi Putra Aditiya Pratama sebanyak 8 (delapan) butir warna kuning selanjutnya terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama pergi menuju kejalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai untuk menemui si Pembeli (saksi Ogi Bima) sekitar pukul 02.15 wib terdakwa dan saksi Putra Aditiya (anak/berkas terpisah) bertemu kembali kepada si pembeli dan saksi Putra Aditiya menyerahkan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning kepada pembeli dan selanjutnya Pembeli dan beberapa orang laki-laki berpakaian sipil yang mengaku polisi dari Polres Binjai menangkap yang mana pembeli tersebut adalah Polisi dari Polres Binjai. Selanjutnya polres Binjai melakukan penyitaan terhadap 8 (delapan) butir pil ekatasi berwarna kuning dari tangan saksi Putra Aditiya Pratama, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dari kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario BK 5267 PBH warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan saksi Putra Aditiya Pratama dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 188/10037/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna kuning berat netto 3,02 gram. Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 6827 /NNF/2024 tanggal 18 November 2024 mengetahui Plh Kabidlabfor Polda Sumut oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Pemeriksa Dr.SUPIYANI, M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.P.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning kehijauan logo mahkota dengan berat netto 3,02 (tiga koma nol dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa Muklis Ananda dan saksi Putra Aditiya Pratama adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |