| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa HETTY YULISTIN bersama-sama dengan saksi ARIF FITRAH (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Barak Tarigan di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram netto, yang dilakukan terdakwa HETTY YULISTIN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa HETTY YULISTIN dan TARIGAN (DPO) menemui saksi ARIF FITRAH di dalam Barak TARIGAN yang berada di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai lalu TARIGAN (DPO) menyuruh terdakwa HETTY YULISTIN untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ARIF FITRAH dan setelah saksi ARIF FITRAH menerima narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa HETTY YULISTIN lalu TARIGAN (DPO) pergi sedangkan saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN tetap berada di dalam Barak Tarigan tersebut. Selanjutnya saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN menjual narkotika jenis sabu di dalam barak tarigan tersebut lalu sekira pukul 16.58 Wib saksi DWI ERDI SISWANTO melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung dengan cara menemui saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN di dalam barak tarigan untuk membeli membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan pada saat saksi ARIF FITRAH hendak menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan saksi DWI ERDI SISWANTO tersebut lalu saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH dan dan pada saat penangkapan terhadap terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto tersebut milik TARIGAN (DPO) yang diserahkan oleh terdakwa HETTY YULISTIN kepada saksi ARIF FITRAH untuk dijual dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka saksi ARIF FITRAH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram sedangkan terdakwa HETTY YULISTIN akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) / hari oleh TARIGAN (DPO).
- Bahwa perbuatan terdakwa HETTY YULISTIN bersama-sama dengan saksi ARIF FITRAH (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (DPO) yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/464-D/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian tanggal 09 Agustus 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto yang disita dari saksi terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6211/NNF/2025, tanggal 10 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan Dr. SUPIYANI M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2 (dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ARIF FITRAH dan HETTY YULISTIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------
Subsidair :
----Bahwa Terdakwa HETTY YULISTIN bersama-sama dengan saksi ARIF FITRAH (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam Barak Tarigan di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram netto, yang dilakukan terdakwa HETTY YULISTIN dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa HETTY YULISTIN dan TARIGAN (DPO) menemui saksi ARIF FITRAH di dalam Barak TARIGAN yang berada di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai lalu TARIGAN (DPO) menyuruh terdakwa HETTY YULISTIN untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ARIF FITRAH dan setelah saksi ARIF FITRAH menguasao narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa HETTY YULISTIN lalu TARIGAN (DPO) pergi sedangkan saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN tetap berada di dalam Barak Tarigan tersebut. Selanjutnya saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN menyediakan narkotika jenis sabu di dalam barak tarigan tersebut lalu sekira pukul 16.58 Wib pada saat saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN di dalam barak tarigan lalu datang saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH dan pada saat penangkapan terhadap saksi terhadap terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa HETTY YULISTIN dan saksi ARIF FITRAH berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa HETTY YULISTIN bersama-sama dengan ARIF FITRAH (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (DPO) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/464-D/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian tanggal 09 Agustus 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto yang disita dari saksi ARIF FITRAH dan terdakwa HETTY YULISTIN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6211/NNF/2025, tanggal 10 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan Dr. SUPIYANI M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2 (dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ARIF FITRAH dan HETTY YULISTIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------ |