Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H MUSLIM RINALDI Alias ALDI Alias KELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2066/L.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM RINALDI Alias ALDI Alias KELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa  MUSLIM RINALDI ALS ALDI bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah)    pada hari jumat  tanggal 21 Maret 2025   sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat di  Jln Kl Yos Sudarso Lk Xi Kel Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara  ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Barang siapa dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang  maupun menghapuskan piutang yang melakukan turut serta dalam perbuatan tersebut. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa  dengan erjalan kaki menuju rumah SANDI yang beralamat di Jln. Teratai Gg. Pendidikan kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah) , kemudian terdakwa  mengajak saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF untuk menemani terdakwa membeli sepeda motor ke Selesai tepatnya di dekat  Polsek Selesai kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF dengan naik sepeda motor Honda vario BK 4409 YBE, warna Putih milik saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, dan terdakwa dibonceng oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, namun setelah sampai di terminal Selesai, terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF berhenti dan terdakwa  berkata kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, bahwa Orangnya Nelpon, keretanya tabrakan dipakek abangnya pangkas, kemudian terdakwa  mengajak saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF balik kerumah SANDI, setelah sampai dirumah SANDI, terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “  BENTAR LAGI KAWANI AKU C.O.D KERETA DI PASAR 10 Jln. YOS SUDARSO”   kemudian saksi MUHAMAAD ARIFIN ALS ARIF  menjawab,”YA UDAH,” selanjutnya sekitar pukul 17.20 wib, terdakwa berkata kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ” SUDAH DIBALAS ORANGNYA, YOK KITA GERAK, lalu dijawab saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “ YA UDAH AYOK  “ selanjutnya terdakwa  dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF pergi menuju Jln. Yos Sudarso dengan naik sepeda motor milik ARIF tersebut, lalu pemilik sepeda motor mengirimkan Lokasi dengan cara Sher look ke Hand Phone terdakwa , lalu diperjalanan menuju rumah  saksi korban, terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “NANTI KALAU DITANYAK SAMA PEMILIK KERETA, KAU SAUDARAKU YA,  “kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF jawab YA, BANG dan KALAU DITANYAK KAU YANG BELIK, lalu saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF jawab OH YA UDAH, setelah sampai dirumah pemilik sepeda motor di Jln. Yos Sudarso kel. Cengkeh Turi terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF berjumpa dengan saksi korban FALI RAMADHAN PANGGABEAN  selaku penjual sepeda motor Yamaha N.MAX dan kemudian saksi korban langsung mengeluarkan sepeda motor Yamaha N.MAX yang akan dijual dan kemudian terdakwa melihat-lihat sepeda motor N-MAX tersebut  dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ikut  mendampingi terdakwa, selanjutnya saksi korban bertanya kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ,” apakah benar kalian bersaudara” kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF mengatakan , YA BANG, dan kemudian terdakwa  meminta STNK dan BPK kepada saksi korban dengan alasan melihat kelengkapan sepeda motor N-Max milik saksi korban yang hendak saksi korban jual tersebut dan karena saksi korban sudah yakin bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF bener ingin membeli sepeda motor tersebut dan langsung saksi korban memberikan STNK beserta BPKB sepeda motor N-MAX tersebut kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa mengecek nomor  Mesin dan Nomor rangka sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek kemudian terdakwa berkata, “TES JALAN, BOLEH BANG,” Lalu dijawab saksi korban’ BOLEH BANG”  lalu kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor N-Max milik saksi korban tersebut dan  membawa pergi sepeda motor Yamaha MAX tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF  tinggal dirumah saksi korban  dan kemudian terdakwa kabur tidak kembali kerumah saksi korban tersebut dan kemudian saksi korban langsung membawa saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ke Polsek Binjai Utara agar terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF diproses secara hukum yang berlaku .------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah)  saksi korban FALI RAMADHAN PANGGABEAN mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah)

.---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  378  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa  MUSLIM RINALDI ALS ALDI  bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah) pada hari jumat  tanggal 21 Maret 2025   sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat di  Jln Kl Yos Sudarso Lk Xi Kel Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara  ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan Karena kejahatan, yang melakukan turut serta dalam perbuatan tersebut.”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------  Bahwa berawal Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa  dengan\ berjalan kaki menuju rumah SANDI yang beralamat di Jln. Teratai Gg. Pendidikan kemudian terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah) , kemudian terdakwa  mengajak saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF untuk menemani terdakwa membeli sepeda motor ke Selesai tepatnya di dekat  Polsek Selesai kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF dengan naik sepeda motor Honda vario BK 4409 YBE, warna Putih milik saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, dan terdakwa dibonceng oleh saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, namun setelah sampai di terminal Selesai, terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF berhenti dan terdakwa  berkata kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF, bahwa Orangnya Nelpon, keretanya tabrakan dipakek abangnya pangkas, kemudian terdakwa  mengajak saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF balik kerumah SANDI, setelah sampai dirumah SANDI, terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “  BENTAR LAGI KAWANI AKU C.O.D KERETA DI PASAR 10 Jln. YOS SUDARSO”   kemudian saksi MUHAMAAD ARIFIN ALS ARIF  menjawab,”YA UDAH,” selanjutnya sekitar pukul 17.20 wib, terdakwa berkata kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ” SUDAH DIBALAS ORANGNYA, YOK KITA GERAK, lalu dijawab saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “ YA UDAH AYOK  “ selanjutnya terdakwa  dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF pergi menuju Jln. Yos Sudarso dengan naik sepeda motor milik ARIF tersebut, lalu pemilik sepeda motor mengirimkan Lokasi dengan cara Sher look ke Hand Phone terdakwa , lalu diperjalanan menuju rumah  saksi korban, terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF “NANTI KALAU DITANYAK SAMA PEMILIK KERETA, KAU SAUDARAKU YA,  “kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF jawab YA, BANG dan KALAU DITANYAK KAU YANG BELIK, lalu saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF jawab OH YA UDAH, setelah sampai dirumah pemilik sepeda motor di Jln. Yos Sudarso kel. Cengkeh Turi terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF berjumpa dengan saksi korban FALI RAMADHAN PANGGABEAN  selaku penjual sepeda motor Yamaha N.MAX dan kemudian saksi korban langsung mengeluarkan sepeda motor Yamaha N.MAX yang akan dijual dan kemudian terdakwa melihat-lihat sepeda motor N-MAX tersebut  dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ikut  mendampingi terdakwa, selanjutnya saksi korban bertanya kepada saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ,” apakah benar kalian bersaudara” kemudian saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF mengatakan , YA BANG, dan kemudian terdakwa  meminta STNK dan BPK kepada saksi korban dengan alasan melihat kelengkapan sepeda motor N-Max milik saksi korban yang hendak saksi korban jual tersebut dan karena saksi korban sudah yakin bahwa terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF bener ingin membeli sepeda motor tersebut dan langsung saksi korban memberikan STNK beserta BPKB sepeda motor N-MAX tersebut kepada terdakwa  selanjutnya terdakwa mengecek nomor  Mesin dan Nomor rangka sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek kemudian terdakwa berkata, “TES JALAN, BOLEH BANG,” Lalu dijawab saksi korban’ BOLEH BANG”  lalu kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor N-Max milik saksi korban tersebut dan  membawa pergi sepeda motor Yamaha MAX tersebut sedangkan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF  tinggal dirumah saksi korban  dan kemudian terdakwa kabur tidak kembali kerumah saksi korban tersebut dan kemudian saksi korban langsung membawa saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF ke Polsek Binjai Utara agar terdakwa dan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF diproses secara hukum yang berlaku .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa  bersama – sama dengan saksi MUHAMMAD ARIFIN ALS ARIF (berkas terpisah) saksi korban FALI RAMADHAN PANGGABEAN mengalami kerugian sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) .--------------------------------------------------

Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  372  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya