| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 329/Pid.Sus/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | MAHENDRA Als JENI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4590/L.2.11/Eku.2/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | . Isi Dakwaan: =========Bahwa ia terdakwa MAHENDRA ALS JENI pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Dusun II Tanjung Putri Desa Namu UkurUtara Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat , oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak memasukan ke Indonesia , membuat, menerima, mencoba , memperolehmya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai , membawa , mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag steek of stoot wopen ), , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- Bahwa berawal dari informasi yang diberikan saksi AMBARITA dua minggu lalu bahwa terdakwa akan mendapat serangan dari orang yang bernama ERIS DKK yang mana dari kelompol organisasi PKN Sei Bingei yang mana terdakwa harus berhati-hati dan AMBARITA mengatakan “KAU HARUS BERHATI-HATI KAU JANGAN SAMPAI BERTEMU ERIS ATAU ORANG –ORANG NYA , KALAU KAU JUMPA KAU DIBUNUHNYA dan mendengar informasi tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu)_ bilah parang besi nikel yang panjangnya 45 cm yang gagangnya dibalut kain warna hitam yang terdakwa selimpan di pinggang sebelah kanan terdakwa dan kemudian terdakwa berjalan kaki ke warung kopi setelah sampai diwarung kopi tersebut terdakwa memesan 1(satu) botol Fanta merah dan diwarung tersebut sudah ramai masyarakat setempat lebih kurang 10 orang kemudian setelah lebih kurang 30 menit terdakwa duduk diwarung tersebut kemudian datang saksi UJANGSAFRIATNA dan saksi FELIX HANDOKO PRANATA (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) yang saat itu mendapat informasi darimasyarakat yang dapat dipercaya bahwa disebuah warung tepatnya di Dusun Tanjung Putri Desa Namuukur Kecamatan Sei Bingei Kab Langkat ada seorang preman sedang membawa , memiliki , menyimpan senjata tajam dan sekitar pukul 15.30wib para saksi anggota polisi Polres Binjai tersebut langsung melakukan pengrebekan dilokasi tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa yang saat itu para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa membawa senjata tajam yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kanan kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah parang besi nikel yang panjangnya 45 cm yang gagangnyadibalut kain warna hitam untuk menjaga diri terdakwa dan terdakwa adalah salah satu organisasi Grib Jaya Kecamatan Sei Bingei Kab Langkat dan terdakwa sudah bergabung diorganisasi tersebut sudah 3 (tiga) bulan lamanya dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut-------------------------- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang besi nikel yang panjangnya 45 cm tanpa seizing dari Pemerintah yang berwenang .-----------------------------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Darurat -------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
