Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.B/2024/PN Bnj | MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H | SUYONO Als YONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.B/2024/PN Bnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2991/L.2.11/Eku.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BINJAI P-29 “ UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAANNO. REG.PERK : PDM- 41/ BNJEI/ 08/2024
C. DAKWAAN : PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa SUYONO ALS YONO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau sekira bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP -------------
A T A U
KEDUA : -------Bahwa Terdakwa SUYONO ALS YONO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau sekira bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum tanpa ijin dari pemerintah. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP ---------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |