Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H YOGA PAHRIZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-953/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PAHRIZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

  • Bahwa ia terdakwa Yoga Pahriza pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu bulan November 2024 bertempat di Jl. Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX No pol BK 4250 RBG. Adapun perbuatan tersangka tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa menelepon saksi korban Devi dan mengajak saksi korban Devi untuk jalan-jalan lalu  janjian bertemu di Tanah Seribu. Kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai mobil Terios lalu, sekira pukul 20.00 WIB tepat di dekat SMP Negeri 13 Jalan Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan terdakwa berpapasan dengan saksi korban Devi yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX No pol BK 4250 RBG. Kemudian terdakwa dan saksi korban Devi berhenti di pinggir jalan dan terdakwa berkata kepada saksi korban Devi agar menyimpan sepeda motor tersebut di rumah teman terdakwa. Kemudian saksi korban naik satu mobil dengan terdakwa sedangkan sepeda motor saksi korban dibawa oleh teman terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi korban Devi pergi ke daerah Perjuangan, setelah sampai di daerah perjuangan terdakwa dan saksi korban berhenti kemudian terdakwa turun dari mobil dan mengatakan ada urusan, lalu terdakwa menjumpai Chandra (Dpo) untuk menjual sepeda motor milik saksi korban dan Chandra (Dpo) mengatakan sepeda motor tersebut laku seharga Rp.9.000.000.-(Sembilan juta) rupiah dan terdakwa setuju, dan tanpa sepengetahuan saksi korban sepeda motor tersebut dibawa Chandra (Dpo), kemudian tak berapa lama kemudian Chandra (Dpo) kembali dan memberikan uang Rp.9.000.000,-(Sembilan juta) rupiah kepada terdakwa, kemudian uang tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana. Lalu terdakwa dan saksi korban Devi bersama sama pergi untuk makan di SS Fride Chiken, selanjutnya setelah selesai makan terdakwa diantar pulang ke rumah terdakwa oleh saksi korban Devi dengan mengendarai mobil Terios, kemudian terdakwa membiarkan saksi korban Devi yang membawa mobil tersebut, beberapa hari kemudian saksi korban Devi ingin mengembalikan mobil Terios tersebut, lalu saat saksi korban Devi mengembalikan mobil tersebut, saksi korban Devi menanyakan mana sepeda motornya, kemudian terdakwa pun membuat cerita bohong, kemudian terdakwa mengatakan sepeda motornya masih di bengkel. Lalu saksi korban Devi pun tidak curiga, kemudian berselang seminggu saksi korban Devi menghubungi terdakwa dan meminta sepeda motornya dikembalikan, kemudian terdakwa pun mengarang cerita sepeda motornya masih didalam rumah. Mendengar jawaban terdakwa saksi korban Devi marah-marah lalu menghubungin keluarga saksi korban, selanjutnya keluarga dari saksi korban Devi datang ke rumah terdakwa lalu pada saat itu terdakwa mengaku dan terus terang bahwa sepeda motor tersebut benar terdakwa jual seharga Rp.9.000.000,-(sembilan juta) rupih.  Atas kejadian itu terdakwa berjanji dan membuat surat perjanjin untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, namun terdakwa sampai saat ini belum bisa mengganti sepeda motor tersebut, dan uang penjualan sepeda motor tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk makan minum dan keperluan sehari hari. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp.31.000.000,-(tiga puluh satu juta) rupiah.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya