Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Bnj TURIN Br. PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TURIN Br. PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H., DkkTURIN Br. PURBA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama TURIN Br. PURBA dan Suami Pemohon atas nama PINEM KELIAT yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tertanggal 20 Juni 1968; 
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama TURIN Br. PURBA dan Suami Pemohon atas nama PINEM KELIAT yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tertanggal 20 Juni 1968, kedalam Register yang diperuntukan/dikhususkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak