INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Bnj | LIAU SURYANTO | WAGIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.185.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga ;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Moril dan Materil Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, yaitu :
Materil
I. Biaya perkara dan biaya jasa Advokat sebesar Rp. 150.000.000,-
II. Kerugian akibat bangunan tidak dapat dipergunakan karena hampir ambruk dan bocor dimana-mana sehingga Penggugat dirugikan atas seluruh uang pembayaran Borongan upah kerja dan bahan-bahan material yang telah diterima Tergugat dari Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.035.000.000,-,
In Materil
Rp. 297.000.000
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari bilamana nantinya Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |