Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H 1.ALDI STIAWAN
2.ARJUNA ADI SYAHPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/L.2.11/enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI STIAWAN[Penahanan]
2ARJUNA ADI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 saksi bersama dengan saksi Ade Rianta Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya Jl.Ismail Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai ada 2 (dua) orang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut, dan sekitar pukul 15.00 wib ketika saksi-saksi sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan, lalu saksi-saksi menghentikan sepeda motor CBR warna merah dengan Nomor Polisi BK 3463 AGD yang digunakan oleh para terdakwa, selanjutnya saksi-saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dari kantong celana terdakwa I.Aldi Stiawan, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:1072/NNF/2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I no.urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,5 gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:1073NNF/2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan urine, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I no.urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:33/10034/III/2024, Ramadhona Siregar telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat brutto 1,24 gram dan netto 1 gram diduga milik terdakwa Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 saksi bersama dengan saksi Ade Rianta Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya Jl.Ismail Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai ada 2 (dua) orang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut, dan sekitar pukul 15.00 wib ketika saksi-saksi sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan, lalu saksi-saksi menghentikan sepeda motor CBR warna merah dengan Nomor Polisi BK 3463 AGD yang digunakan oleh para terdakwa, selanjutnya saksi-saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dari kantong celana terdakwa I.Aldi Stiawan, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:1072/NNF/2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I no.urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,5 gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:1073NNF/2024 tertanggal 08 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan urine, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I no.urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:33/10034/III/2024, Ramadhona Siregar telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat brutto 1,24 gram dan netto 1 gram diduga milik terdakwa Aldi Stiawan dan Arjuna Adi Syahputra.
Pihak Dipublikasikan Ya