Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bnj JUMINI 1.Kepala Kepolisian Republik Republik Indonesia cq Kepala Detasemen Khusus Anti Teror
2.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolresta Binjai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 27 Agu. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1JUMINI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Republik Indonesia cq Kepala Detasemen Khusus Anti Teror
2Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolresta Binjai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada yth :
Ketua Pengadilan Negeri Binjai
di-
    Kota Binjai

Hal : Permohonan Praperadilan

Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.    MUHAMMAD ARDIANSYAH  HASIBUAN, S.H., M.H
2.    ADE LESMANA, S.H        
3.    ADAMSYAH KOTO, S.H        
4.    AKHYAR IDRIS SAGALA, S.H
5.    KHAIRIL AZMI, S.H
6.    AMIR MAHMUD DAULAY, S.H
        
Kesemuanya adalah selaku advokat pada TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS (TPUA) Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan Rajawali No. 6 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Kode Pos: 20123, HP: 085355027279, Email: lawofficeadelesmana@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Agustus  2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :
N a ma         : JUMINI
U m u r        : 39 Tahun
Tempat/Tgl. Lahir    : Aceh Tamiang, 16 Agustus 1982
Pekerjaan        : Mengurus Rumah Tangga
Agama        : Islam
No. KTP        : 1205075808820003
Alamat         : Jl. KL. Yos Sudarso Link.  , Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan
  Binjai Utara, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara
Untuk selanjutnya disebut sebagai…………………...……………………………… PEMOHON

Bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada :
1.    Kepala Kepolisian Republik Republik Indonesia cq Kepala Detasemen Khusus Anti Teror 88, selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------------TERMOHON I;
2.    Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolresta Binjai beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON II;
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… PARA TERMOHON.

Adapun yang menjadi dasar gugatan Praperadilan ini sebagai berikut :

I.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

II.    FAKTA HUKUM
1.    Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana yang diatur dalam :
1.1    Pasal 77 KUHAP menyatakan :
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
1.2    Pasal 79 KUHAP menyebutkan : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

2.    Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh pada hokum serta selalu bersikap baik dalam bermasyarakat di lingkungan dimana pemohon berdomisili.

3.    Bahwa Pemohon merupakan Istri dari Dudi Iskandar, umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Guru, KTP No. 1205071101770001, Alamat Jl. Kol. Yos Sudarso Lk. IX, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Propinsi sumatera Utara (selanjutnya disebut Suami Pemohon) yang ditangkap oleh Tim Densus 88 bersama Polda Sumut dan Polres Binjai (Para Termohon) pada tanggal 13 Agustus 2021 di Jalan Klo. Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara sekitar pukul 11.00 Wib.

4.    Bahwa dalam kesehariannya suami Pemohon merupakan seorang Guru yang mengajar di Pesantren Yatim Dar Fatimah sejak berdirinya Pesantren Yatim Dar Fatimah tersebut sekitar Tahun 2011 dan dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai guru yang berkepribadian baik, santun, ramah dan penyanyang.

5.    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, Suami Pemohon telah ditangkap oleh Para Termohon Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara tanpa Pemohon ketahui alasan penangkapan terhadap Suami Pemohon.

6.    Bahwa Pemohon dan keluarga Pemohon tidak ada diberikan surat apapun dari Para Pemohon terkait penangkapan yang dilakukan terhadap Suami Pemohon oleh Para Pemohon.

7.    Bahwa Pemohon telah berupaya umtuk bertanya kepada Para Termohon terhadap alasan penangkapan Suami Pemohon yang dilakukan oleh Para Termohon akan tetapi oleh Para Termohon hanya dijawab kepada Pemohon bahwasannya mereka dari Densus, Polda Sumut dan Polres Binjai.

8.    Bahwa kemudian Para Termohon mendatangi rumah Pemohon sekitar pukul 11.30 Wib dan langsung melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang dirumah Pemohon berupa :
1.    Tujuh buku yang berjudul Zionis dan Syiah, Suara Syam, Mewaspadai Penyimpangan Neo Murji’ah, Membongkar Kesesatan Gafatar, Sehat dan Kaya dengan Sedekah (berjumlah 3 buku)
2.    Buku Tabungan Bank Mandiri Syari’ah
3.    Kartu NPWP
4.    2 unit ponsel
5.    Sertifikat Wakaf Tunai Program Sejuta Donatur untuk Ponpes Tahfiz Alqur’an Al Huda Gratis
6.    1 berkas copy bertuliskan Arab
7.    1 KTP
8.    1 lembar foto copy KTP atas nama Dudi iskandar
9.    1 Kartu Umroh dan Haji Plus (Tawassu
10.    1 Kartu BSM

9.    Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Para Termohon tanpa menunjukkan dan memberikan surat Penggeledahan dan Penyitaan kepada Pemohon dan keluarganya.

10.    Bahwa Pemohon tidak mengetahui alasan penangkapan terhadap suami Pemohon, alasan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang yang ada dirumah Pemohon bahkan Pemohon tidak mengetahui keberadaan Suami Pemohon, apakah Suami Pemohon saat ini masih bernafas atau sudah wafat karena Pemohon tidak menerima dan atau disampaikan kepada Pemohon surat resmi apapun dari Para Termohon.

11.     Bahwa penangkapan oleh Para Termohon terhadap Suami Pemohon adalah sangat tidak mengedepankan prosedural penangkapan yang sangat mengedepankan Hak Asasi Manusia, tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah penangkapan serta tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya.

12.    Bahwa seharusnya Para Termohon mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah kepada Suami Pemohon, sehingga tindakan Para Termohon kepada Suami Pemohon menunjukkan bahwasannya Para Termohon tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

III.    ANALISIS YURIDIS
Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari uraian yuridis ini. Adapun uraian-uraian yuridis kami adalah sebagai berikut :
1.    Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Para Termohon tersebut dilakukan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP yang berbunyi : “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”, dan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP disebutkan : “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan’.

2.    Bahwa penangkapan oleh Para Termohon kepada Suami Pemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan dan atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Pemohon dan Keluarga Pemohon, karena itu tindakan Para Termohon tersebut juga telah melanggar Pasal 37 ayat 1 huruf a, b,c dan d Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi:
Dalam hal melakukan penangkapan, setiap penyidik wajib :
a.    Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
b.    Menunjukkan surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
c.    Memberitahukan alasan penangkapan dan hak-hak tersangka;
d.    Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.

3.    Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana “Surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga tersangka dan/atau penasihat hukum setelah tersangka ditangkap”.

4.    Bahwa penangkapan terhadap Suami Pemohon dilakukan secara sewenang-wenang tanpa pernah sama memperdulikan Hak Asasi Manusia, mengabaikan asas Praduga Tak Bersalah dan tanpa berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.

5.    Bahwa tindakan Para Termohon juga telah mengabaikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 36 yang berbunyi :
1.    Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.    adanya bukti permulaan yang cukup; dan
b.    tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

6.    Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan : “Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangkakan melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu siding pengadilan dan diberikan segala jaminan hokum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..”

7.    Bahwa Suami Pemohon telah dibawa dan ditahan oleh Para Termohon sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai saat gugatan Praperadilan ini dimasukkan untuk didaftarkan dan disidangkan oleh Hakim yang Mulia tanpa Pemohon pahami kenapa Suami Pemohon ditahan oleh Para Termohon.

8.    Bahwa penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Suami Pemohon tanpa adanya Surat Perintah Penahanan yang diberikan kepada Pemohon maupun keluarga pemohon, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 46 ayat 3 :”Surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga dan/atau penasihat hukum tersangka”. Dan Pasal 21 ayat 3 KUHAP yang menyebutkan “Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya”.

9.    Bahwa karena Para Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur yang sesuai dengan KUHAP, maka tindakan Para Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hokum, padahal Para Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Indonesia yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.

10.    Bahwa selain itu tindakan Para Termohon yang tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Suami Pemohon sangat bertentangan dengan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 yakni :

Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan : Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.

Pasal 19  berbunyi sebagai berikut :
(1)    Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka dengan dilengkapi surat perintah penahanan.
(2)    Tindakan penahanan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)    Tanggung jawab administrasi terhadap tersangka yang ditahan berada pada Penyidik yang mengeluarkan surat perintah penahanan, dan tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan tersangka yang ditahan selama di dalam rutan berada pada pejabat pengemban fungsi tahanan dan barang bukti.

Pasal 20 menyebutkan sebagai berikut :
(1)    Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
a.    surat perintah penggeledahan; dan
b.    surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak.

serta Pasal 21 menegaskan sebagai berikut :
(1)    Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap benda/barang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.
(2)    Penyidik/Penyidik Pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan: a. surat perintah penyitaan; dan b. surat izin penyitaan dari ketua pengadilan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.
(4) Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal

11.    Bahwa dalam perkembangannya Praperadilan telah menjadi fungsi control Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh Para Termohon kepada Suami Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak Permohonan Praperadilan a-quo ini, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON KEPADA SUAMI PEMOHON DAN MELETIGIMASI KETIDAKPATUHAN PARA TERMOHON KEPADA HUKUM SERTA PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN PARA TERMOHON KEPADA SUAMI PEMOHON.

IV.    PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TERHADAP SUAMI PEMOHON MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Bahwa uraian-uraian diatas merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam bagian ini.
12.    Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

13.    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri.

14.    Bahwa dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

15.    Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

V.    PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN YANG TDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON.
Bahwa uraian-uraian diatas merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam bagian ini.
16.    Bahwa tindakan penangkapan yang tidak sah secara hokum oleh Para Termohon terhadap Suami Pemohon telah megakibatkan kerugian bagi Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sebagai berikut :
Ayat (1) “Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

17.    Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Suami Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”

18.    Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Suami Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Para Termohon, sebagai berikut:
I.    Kerugian Materil:
Kehilangan Penghasilan:
Bahwa Pemohon kehilangan penghasilan selama Suami Pemohon ditangkap dan ditahan oleh Para Termohon, dimana sebagai seorang Guru, Suami Pemohon juga sebagai tulang punggung keluarga dan oleh karenanya patut Pemohon meminta kerugian materil yang jika diuangkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
II.    Kerugian Imateril
Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Para Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, Suami Pemohon dan Keluarga Pemohon serta Pesantren Yatim dimana Suami Pemohon mengajar, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap Suami Pemohon, Pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Para Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta:
1.    Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Suami Pemohon dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;
2.    Kepada Para Pemohon diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan yang terhadap Suami Pemohon oleh Para Termohon serta alat-alat bukti dari Suami Pemohon ke dalam sidang dan menyerahkannya kepada Hakim Pra peradilan.

Selanjutnya melalui pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penangkapan terhadap Suami Pemohon oleh Para Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
3.    Menyatakan penahanan terhadap Suami Pemohon oleh Para Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
4.    Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang Suami Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
5.    Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menyerahkan barang milik Suami Pemohon kepada Suami Pemohon berupa :
b.    Tujuh buku yang berjudul Zionis dan Syiah, Suara Syam, Mewaspadai Penyimpangan Neo Murji’ah, Membongkar Kesesatan Gafatar, Sehat dan Kaya dengan Sedekah (berjumlah 3 buku)
c.    Buku Tabungan Bank Mandiri Syari’ah
d.    Kartu NPWP
e.    2 unit ponsel
f.    Sertifikat Wakaf Tunai Program Sejuta Donatur untuk Ponpes Tahfiz Alqur’an Al Huda Gratis
g.    1 berkas copy bertuliskan Arab
h.    1 KTP
i.    1 lembar foto copy KTP atas nama Dudi iskandar
j.    1 Kartu Umroh dan Haji Plus (Tawassu)
k.    1 Kartu BSM
6.    Menghukum Para Termohon untuk mengeluarkan Suami Pemohon dari tahanan Para Termohon;
7.    Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah rupiah);
Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
8.    Memerintahkan Para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
9.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Para Termohon

Apabila Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima Kasih.
Hormat kami,
KUASA HUKUM PEMOHON

 


MUHAMMAD ARDIANSYAH HASIBUAN, S.H., M.H        ADE LESMANA, S.H    

    
ADAMSYAH KOTO, S.H    AKHYAR IDRIS SAGALA, S.H


KHAIRIL AZMI, S.H    AMIR MAHMUD DAULAY, S.H

Pihak Dipublikasikan Ya