Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE bersama saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias Amar (dituntut dalam berkas terpisah)  pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 03.00 wib, dan terjadi dirumah saksi di jl. Jati rimbun kel. Jati negara, kec. binjai utara kota binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 02 . 00 wib, terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE berjumpa dengan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR di Jln.T.Amir Hamzah depan BRI Jati Negara, kemudian terdakwa  SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE berkata kepada saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN, AYOK CARI BESI (melakukan pencurian ) , kemudian  saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN menjawab, AYOK, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN membawa Becak motor Suzuki Smash Tanpa Nomor Polisi warna Hitam Biru, sedangkan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi duluan menuju Jln. jati Rimbun sedangkan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  menyembunyikan becak motor  tersebut didepan rumah saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  agar tidak terlihat oleh orang, kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  berjalan kaki menuju jalan jati rimbun kemudian saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  bertemu dengan terdakwa SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE di Jalan Jati rimbun, kemudian terdakwa safrijal ginting als JANGGE berkata, ITU TARGET KITA, sambil menujuk sebuah rumah yang ada pintu besinya yang tidak lain rumah yang dimaksud adalah rumah saksi korban yang berada di jalan jati rimbun kel. Jati negara kec. binjai utara kota Binjai. Sebelum terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE bersama saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  sampai kepada target yang dimaksud oleh terdakwa SAFRIJAL GINTING ALS JANGGE, Bahwa saksi RIO NANDO SINABUTAR berjalan melewati jalan cemara dengan maksud hendak ke simpang kebun lada untuk menjaga parkir, tiba-tiba saksi RIO NANDO SINABUTAR bertemu dengan dengan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE menegur saksi RIO NANDO SINABUTAR dan meminta rokok dan saksi pun memberikan rokoknya, kemudian  saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE pergi menuju jalan H. Agus Salim dengan berjalan kaki,  karna saksi RIO NANDO SINABUTAR merasa curiga, sehingga saksi RIO NANDO SINABUTAR  memperhatikan gerak-gerik saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE. dan ternyata sebelum sampai di jalan H. Agus Salim saksi RIO NANDO melihat saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN alias AMAR dan terdakwa SAFRIJAL GINTING alias JANGGE belok dan masuk ke dalam jalan Jati Rimbun, kemudian saksi RIO NANDO mengikutinya dan setelah sampai disimpang jalan Jati Rimbun/jalan Cemara saksi RIO NANDO melihat tedakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR masuk ke halaman belakang rumah saksi korban Hendra Koto dan melihat terdakwa SAFRIJAL GINTING ALIAS JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR membuka pintu besi yang ada di belakang rumah saksi korban, kemudian saksi Rio Nando Sinabutar melihat saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR bersama-sama dengan terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengangkat pintu besi dan berjalan menuju jalan Cemara atau berjalan menuju ke arah saksi Rio Nando yang memantau terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR, karna saksi RIO NANDO merasa takut sehingga saksi RIO NANDO berlari menuju ke simpang kebun lada. kemudian  terdakwa  SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR mengangkat pintu besi menuju pinggir jalan, kemudian  saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN  mengambil becak motor dari depan rumahnya, menuju tempat pintu besi diletakkan, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE dan saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR mengangkat pintu besi tersebut keatas becak motor, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengemudikan becak motor sedangkan saksi MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR  berada di atas becak motor menuju Tanjung pamah, kemudian pintu besi dijual kepada PAK UCOK di Tanjung pamah seharga Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE memberikan kepada saksi DAENG MUHAMAR ASIKIN ALS AMAR sebanyak Rp, 50.000.- ( Iima puluh ribu rupiah) , sedangkan bagian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE sebanyak Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah dan sisanya Rp. 20. 000.- untuk membeli minyak bensin, kemudian terdakwa SAFRIJAL GINTING Alias JANGGE mengantarkan saksi DAENG  MUHAMAR ASIKIN Alias AMAR  pulang kerumahnya.

Kemudian pada hari selasa tanggal 11 juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib setelah saksi korban pulang dari mengantarkan anak-anak ke sekolah, saksi korban melintas dari depan rumah tempat kejadian dan saksi korban melihat pintu belakang rumah yang terbuat dari besi telah hilang, kemudian saksi korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polsek Binjai Utara.

Bahwa akibat pencurian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya