INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2025/PN Bnj | 1.NOESREINI 2.AMELIA 3.ENDAMIA KARINA 4.ZARA NURI WULANDIA |
1.Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai 2.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumatera Utara 3.Menteri Agraria dan Tatat Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Bnj | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan tindakan kelalaian (omission) dengan kesengajaan (dolus/opzet) Tergugat I yang tidak mengajukan upaya hukum terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 37/G/2025/PTUN.MDN adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
4. Menyatakan tindakan penolakan aktif Tergugat I untuk memberikan salinan warkah, peta bidang, dan dokumen administratif SHM No. 150/Pujidadi adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar UU KIP dan UU AP.
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Maladministrasi berat berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
7. Menghukum Tergugat I untuk segera memberikan tanggapan tertulis dan substansial terhadap Surat Sanggahan Para Penggugat Nomor: 138/K2/S&A/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
8. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan salinan lengkap warkah, peta bidang, dan seluruh dokumen administratif yang berkaitan dengan SHM No. 150/Pujidadi kepada Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk melakukan tindakan administratif korektif berupa Peninjauan Ulang dan Perbaikan Data Administrasi pada Sertipikat Hak Milik No. 150/Pujidadi atas nama almarhum Rizal Setiady Meliala atau atas nama ahli Waris.
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar total ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan lunas dan tunai sebesar Rp Rp 34.144.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah)., dengan rincian: a. Kerugian Materiil: Rp 18.144.000.000,- (Delapan Belas Milyar Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah),- b. Kerugian Immateriil: Rp 16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah).
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan Nomor 7, 8, dan 9.
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).
13. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela dan tanpa syarat.
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
