Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H AHMAD HANIF SYAPUTRA NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/L.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HANIF SYAPUTRA NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANAHMAD HANIF SYAPUTRA NASUTION
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR :

  • Bahwa ia terdakwa Ahmad Hanif Syaputra Nasution pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Cut Nyak Dhien  Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis ganja seberat 10.94 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari para saksi dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut untuk memastikan apakah memang benar dari ciri-ciri terdakwa yang didapat disebut memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB para saksi tiba di lokasi saksi lalu melihat terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut. Melihat para saksi mendekat terdakwa berjalan dan berusaha meninggalkan tempat itu dan sambil meninggalkan 2 bungkus rokok dimana para saksi dari kepolisian mencurigai kotak rokok tersebut berisikan narkotika, setelah itu para saksi dari kepolisian langsung menangkap terdakwa dan menyitan barang bukti yaitu: 13 (tiga belas) Amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter, selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi amankan dan membawa ke Polres Binjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak/instansi yang berwenang untuk hal itu . Kemudian Barang bukti tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 165/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Ahmad Hanif Syaputra Nasution adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika

 

SUBSIDAIR : :

  • Bahwa ia terdakwa Ahmad Hanif Syaputra Nasution pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Cut Nyak Dhien  Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) jenis ganja seberat 10.94 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari para saksi dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut untuk memastikan apakah memang benar dari ciri-ciri terdakwa yang didapat disebut memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB para saksi tiba di lokasi saksi lalu melihat terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut. Melihat para saksi mendekat terdakwa berjalan dan berusaha meninggalkan tempat itu dan sambil meninggalkan 2 bungkus rokok dimana para saksi dari kepolisian mencurigai kotak rokok tersebut berisikan narkotika, setelah itu para saksi dari kepolisian langsung menangkap terdakwa dan menyitan barang bukti yaitu: 13 (tiga belas) Amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah kotak rokok surya dan 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter, selanjutnya terdakwa dan barang bukti para saksi amankan dan membawa ke Polres Binjai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dari pihak/instansi yang berwenang untuk hal itu . Kemudian Barang bukti tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 165/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Ahmad Hanif Syaputra Nasution adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang Republik Indonesia N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya