Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.Sus/2025/PN Bnj | Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip | YUDHA ARMANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | nomor : B-3942/L.2.11/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa YUDHA ARMANDA dan saksi IBEN AZHARI (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib menghubungi saksi IBEN AZHARI namun tidak diangkat dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa juga kembali menghubungi saksi IBEN AZHARI namun tetap tidak diangkat, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa mengirim pesan suara melalui aplikasi Whatsapp ke saksi IBEN AZHARI yang berkata "UDAH KAU TINGGALKAN KERJAAN KAU ITU KAU KERUMAH DULU, PAYAH KALI KAU DI HUBUNGI", kemudian saksi IBEN AZHARI jawab pakai pesan singkat "YA", kemudian terdakwa berungkali menghubungi saksi IBEN AZHARI , namun tidak di angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa menghubungi IBEN AZHARI kembali dan di angkat kemudian terdakwa bilang, CEPAT LAH KEMARI AKU UDAH JANJI SAMA ORANG, kemudian saksi IBEN AZHARI jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 23.00 Wib saksi IBEN AZHARI datang kerumah terdakwa, setibanya di rumah, terdakwa bilang kepada saksi IBEN AZHARI kok lama kali datang kau, aku udah di tunggu orang dari tadi dan kemudian saksi IBEN AZHARI diam aja, kemudian dari kursi rumah terdakwa bilang untuk bawa sabu itu, kemudian gak lama datang ARI (dalam lidik) dengan tujuan minta kerja untuk menjual narkotika jenis sabu dan meminta tes sabu, kemudian terdakwa dan ARI membahas pinjaman uang jaminan surat tanah, kemudian terdakwa menunjukan ke ARI surat tanah untuk di borohkan, kemudian karna lanjut untuk pinjaman dan sekalian sekalian mau test terdakwa dan ARI pergi kerumah ARI sekalian menunjukan surat rumah ke ARI dan di fotokan, kemudian tiba-tiba terdakwa melihat saksi IBEN AZHARI menyusul terdakwa dan ARI, namun sebelum terdakwa IBEN AZHARI sampai di ARI terdakwa melihat cahaya lampu Sp.Motor saksi IBEN AZHARI dan langsung terdakwa jumpai, kemudian terdakwa bilang NGAPAIN KEMARI, tapi ARI minta pakean kemudian terdakwa suruh untuk disimpan dulu sabu nya, kemudian terdakwa balik lagi ke rumah ARI. tiba- tiba beberapa orang lak-laki melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa IBEN AZHARI, kemudian terdakwa IBEN AZHARI lari dan membuang toples plastik yang berisihkan narkotika jenis sabu, dan kemudian berhasil diamankan, dan terdakwa juga berhasil diamankan sementara ARI tersebut berhasil melarikan diri. kemudian terdakwa YUDHA ARMANDA mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai setelah diintrogasi para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa YUDHA ARMANDA menyuruh saksi IBEN AZHARI mengantarkan sabu dua minggu yang lalu sebelum penangkapan dan terdakwa menyuruh saksi IBEN AZHARI membawa toples yang berisi sabu tersebut agar saksi IBEN AZHARI simpan dan mendengar pengakuan terdakwa dan saksi IBEN AZHARI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjutSelanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphonemerk Vivo warna biru gelap, dan dan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha N-MAX warna hitam BK 6005 YDH dan ditemukan barang bukti lainnya dari saksi IBEN AZHARI 1 (satu) buah toples plastik, berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) Unti Sp. Motor Honda Scoopy warna merah BK 5149 RAZ selanjutnya terdakwa dan saksi IBEN AZHARI beserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian dan dai bawa ke Polres Binjai untuk di mintai keterangan di ruang pemeriksa.----------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa : 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA ------------------------------------------------------------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika jenis sabu milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa YUDHA ARMANDA dan saksi IBEN AZHARI menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang.-------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Kedondong Kel Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saksi IBEN AZHARI namun tidak diangkat dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa juga kembali menghubungi saksi IBEN AZHARI namun tetap tidak diangkat, kemudian di sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa mengirim pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, ke saksi IBEN AZHARI yang berkata "UDAH KAU TINGGALKAN KERJAAN KAU ITU KAU KERUMAH DULU, PAYAH KALI KAU DI HUBUNGI", kemudian saksi IBEN AZHARI jawab pakai pesan singkat "YA", kemudian terdakwa berungkali menghubungi saksi IBEN AZHARI , namun tidak di angkat, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa menghubungi IBEN AZHARI kembali dan di angkat kemudian terdakwa bilang, CEPAT LAH KEMARI AKU UDAH JANJI SAMA ORANG, kemudian saksi IBEN AZHARI jawab SABARLAH, AKU MASIH MAKAN, sekira di pukul 23.00 Wib saksi IBEN AZHARI datang kerumah terdakwa, setibanya di rumah, terdakwa bilang kepada saksi IBEN AZHARI kok lama kali datang kau, aku udah di tunggu orang dari tadi dan kemudian saksi IBEN AZHARI diam aja, kemudian dari kursi rumah terdakwa bilang untuk bawa sabu itu, kemudian gak lama datang ARI (dalam lidik) dengan tujuan minta kerja untuk menjual narkotika jenis sabu dan meminta tes sabu, kemudian terdakwa dan ARI membahas pinjaman uang jaminan surat tanah, kemudian terdakwa menunjukan ke ARI surat tanah untuk di borohkan, kemudian karna lanjut untuk pinjaman dan sekalian sekalian mau test terdakwa dan ARI pergi kerumah ARI sekalian menunjukan surat rumah ke ARI dan di fotokan, kemudian tiba-tiba terdakwa melihat saksi IBEN AZHARI menyusul terdakwa dan ARI, namun sebelum terdakwa IBEN AZHARI sampai di ARI terdakwa melihat cahaya lampu Sp.Motor saksi IBEN AZHARI dan langsung terdakwa jumpai, kemudian terdakwa bilang NGAPAIN KEMARI, tapi ARI minta pakean kemudian terdakwa suruh untuk disimpan dulu sabu nya, kemudian terdakwa balik lagi ke rumah ARI. tiba- tiba beberapa orang lak-laki melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa IBEN AZHARI, kemudian terdakwa IBEN AZHARI lari dan membuang toples plastik yang berisihkan narkotika jenis sabu, dan kemudian berhasil diamankan, dan terdakwa juga berhasil diamankan sementara ARI tersebut berhasil melarikan diri. kemudian terdakwa YUDHA ARMANDA mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai setelah diintrogasi para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa YUDHA ARMANDA menyuruh saksi IBEN AZHARI mengantarkan sabu dua minggu yang lalu sebelum penangkapan dan terdakwa menyuruh saksi IBEN AZHARI membawa toples yang berisi sabu tersebut agar saksi IBEN AZHARI simpan dan mendengar pengakuan terdakwa dan saksi IBEN AZHARI tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa IBEN AZHARI dan saksi YUDHA ARMANDA dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjutSelanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphonemerk Vivo warna biru gelap, dan dan 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha N-MAX warna hitam BK 6005 YDH dan ditemukan barang bukti lainnya dari saksi IBEN AZHARI 1 (satu) buah toples plastik, BERISIHKAN 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) Unti Sp. Motor Honda Scoopy warna merah BK 5149 RAZ selanjutnya terdakwa dan saksi IBEN AZHARI beserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian dan dai bawa ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut -------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0108/10034/VII/2025 tanggal 03 Juli tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa IBEN AZHARI dan terdakwa YUDHA ARMANDA berupa : 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus Plastik Klip Transparan dengan berat Brutto 75,54 (tujuh puluh lima koma lima puluh empat gram) dan berat Netto 71,79 serta penyisihan 10 gram dan sisa setelah penyisihan 61,79 gram yang diduga milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA -------------------------------------------- ----------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :4723/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 ditanda tangani oleh R.FANI MIRANDA,S.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG ,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plasti berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika jenis sabu milik terdakwa An IBEN AZHARI dan YUDHA ARMANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa YUDHA ARMANDA dan saksi IBEN AZHARI menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang.--------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |