Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2019/PN Bnj Intan Riani Pandiangan, SH Rosmiati Br. Sitepu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2019/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : BP/106/XI/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Intan Riani Pandiangan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rosmiati Br. Sitepu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Sehubungan dengan surat kami  Nomor B-2814/L.2.11/Euh.1/12/2019 tanggal 26 Nopember 2019 sesuai dengan pasal 110 (2), (3) dan 138 (2) KUHAP bersama ini kami kembalikan berkas perkara atas nama Rosmiati Br.Sitepu Nomor Pol. BP/106/XI/2019/RESKRIM tanggal 19 Nopember 2019 setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

  1. Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur “barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh orang itu telah melakukan suatu perbuatan tertentu…” dst, dimana dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa tersangka telah mengucapkan kata-kata “hei anjing kau”, menurut penjelasan dalam unsur pasal tersebut bukanlah suatu perkataan yang mempunyai hubungan dengan suatu perbuatan tertentu untuk menyerang kehormatan seseorang atau penistaan akan tetapi perkataan tersebut hanya bersifat merendahkan terhadap korban;
  2. Bahwa aspek menyerang nama baik atau melanggar kerhormatan pada dasarnya merupakan sebuah tindakan atau sikap yang sengaja melanggar nama baik atau menyerang kehormatan seseorang mempunyai dua sisi nilai yaitu subyektif dan obyektif dimana sisi subyektif berarti adanya pengakuan seseorang bahwa perasaan atau kehormatannya terluka atau terhina, sedangkan sisi obyektifnya adalah bahwa perkataan dan perbuatan tersebut harus bisa dinilai secara akal sehat (common sense) bahwa hal tersebut benar-benar merupakan penghinaan dan bukan semata-mata perasaan sempit atau subyektif seseorang saja;
  3. Bahwa katal-kata “anjing itu” termasuk dalam perkataan yang dalam kehiduan sehari-hari mengandung sifat merendahkan terhadap orang lain;
  4. Berdasarkan perincian tersebut, maka perbuatan tersangka masuk dalam karakter penghinaan sederhana/ringan yang telah memenuhi unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bisa didepan umum atau langsung kepada yang bersangkutan dan dilakukan secara lisan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 315 KUHP;
  5. Oleh karena pasal 315 KUHP adalah termasuk dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) maka berdasarkan pasal 205 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP penyidik melimpahkan perkara ini ke Pengadilan atau Kuasa Penuntut Umum;
Pihak Dipublikasikan Ya