Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Bnj DEDI FADLI SINDY ERADINI Als SINDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan K/ /II /2022/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEDI FADLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINDY ERADINI Als SINDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

R E S U M E
I.    D A S A R :
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 624 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal. 28 September 2021 an. Pelapor PUTRI YUNITA AFSARI.------------------------------------
b.   Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 677 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 15 November 2021.------
           c.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : K / 178 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 18 November 2021. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

II.    P E R K A R A :

        Pada Hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban PUTRI YUNITA AFSARI sedang berada diwarung milik SALOMAH yang berada di Jalan T.Amaluddin Lk.III Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai didatangi oleh SINDY ERADINI Als SINDI dengan marah – marah mengatakan “KENAPA KAU USIR AKU “ kemudian korban menjawab “MANA ADA KU USIR KAU MALAH KAU YANG SERING MENGUSIR ANAKKU”  kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan pelaku, saat itu pelaku emosi kemudian menjambak rambut dan mencakar tangan sebelah kanan, Akibat perbuatan pelaku korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan luka gores dibagian tangan dan melaporan kejadian tersebut ke Polres Binjai.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
III.    FAKTA–FAKTA
1.    Pemanggilan.
Dalam perkara ini terhadap saksi PUTRI YUNITA AFSARI dan RUSMAWATI tidak dilakukan pemanggilan namun telah datang ke ruang penyidik Sat Reskrim Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian terhadap saksi lain dilakukan pemanggilan Sbb :     

a.    Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 337 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 November 2021, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi an. ZURAIDAH. -----------------

b.    Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 338 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 November 2021, telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi an. SALOMAH. -----------------

c.    Berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl / 346 / XI / 2021 / Reskrim, tanggal 18 November 2021, telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka an. SINDY ERADINI Als SINDI. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Penangkapan.                             
Dalam perkara tindak pidana ini tidak dilakukan Penangkapan.    
3.    Penahanan.
Dalam perkara  tindak pidana ini tidak dilakukan penahanan.       
4.    Penyitaan.    
        Dalam perkara  tindak pidana ini tidak dilakukan penyitaan. ------------------------------------------------
5.    Visum Et Revertum.
    Berdasarkan Surat Permintaan Visum Nomor : VER / 113 / IX / 2021 / SPKT-C, tanggal 28 September 2021. Telah dimintakan Visum untuk dilakukan pemeriksaan kerumah sakit umum dr.Djoleham an. PUTRI YUNITA AFSARI. ---------------------------------------------------------


6.    Keterangan saksi-saksi
N a m a ----                  : PUTRI YUNITA AFSARI, Pr, Umur 22 Tahun, Perempuan,  Lahir di Binjai, Pada tanggal 28 September 1999, Pendidikan Terakhir SMK(Tamat), Pelajar/Mahasiswa, Suku Jawa, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Tengku Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai No.Hp. 085270060327      -----------------------------
Menerangkan :

-    Saksi dalam keadan sehat rohani dan bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa. -----------------------------------------------------------------
Ya, Saksi mengerti.------------------------------------------------------------------------------------------
-    Yang melakukan penganiayaan seorang perempuan bernama CINDY terhadap Saksi.-
-    Dapat Saksi jelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jl. Tengku Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai. tepatnya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib. Tepatnya diperkarangan rumah Saksi.-----------
-    Bahwa terjadinya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Saksi alami tersebut, saat itu CINDY  mendatangi Saksi yang saat awalnya Saksi berada di Warung milik Saksi SALOMAH dan kemudian Saksi dan CINDY cekcok dan tiba-tiba ia menjambak rambut Saksi dengan menggunakan kedua tangannya yang kemudian Saksi mencoba untuk melepaskan jambakan tersebut, dan kemudian CINDY mencakar tangan kedua tangan Saksi. Hingga akhirnya kamipun dipisahkan oleh SALOMAH dan UMI (tetangga dekat rumah). Dan akibat kejadian tersebut saat ini Saksi mengalami luka pada kedua tangan Saksi dan rasa perih pada bagian kepala yang dijambak oleh CINDY.-----------------------
-    Dapat Saksi ceritakan kronologis singkat kejadian tersebut, yaitu pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib. Saat Saksi sedang berada di warung milik SALOMAH bersama dengan anak Saksi. Tiba-tiba dihampiri oleh Terlapor CINDY. CINDY mengatakan kepada Saksi “MAKSUDMU APA NGUSIR NGUSIR AKU” lalu Saksi mengatakan “MANAADA AKU NGUSIR KAU, MALAHAN KAU YANG NGUSIR AKU” . Kemudian Saksi mengatakan “SELAMA INI KAN KAU YANG NGUSIR ANAKKU, YA KALOK KAU GAK SENANG SAMA ORANG TUANYA, JANGAN SAMA ANAKNYA.” Kemudian Saksi berjalan menuju rumah tiba-tiba tepat didepan warung milik SALOMAH, CINDY langsung menjambak rambut Saksi dengan kedua tangannya yang kemudian Saksi mencoba untuk mendorongnya agar melepaskan jambakan tersebut, kemudian CINDY menggenggam kedua tangan Saksi yang berusaha mendorongnya dan mencakar tangan Saksi. Lalu SALOMAH dan UMI datang melerai/memisahkan Saksi dan CINDY. Hingga akibat kejadian tersebut Saksi pun pulang kerumah dan karena merasa keberatan atas perbuatannya tersebut Saksi membuat pengaduan pada Polres Binjai.--------------------------------------------------------------
-    Tidak ada, Ia hanya menggunakan kedua tangannya.---------------------------------------------
-    Adanya jarak antara Saksi dengan CINDY saat itu yaitu tidak lebih dari 1 (satu) meter.--
-    Adanya orang yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut yaitu SALOMAH ,Perempuan , ±40 tahun, Mengurus Rumah tangga, Jl. Tengku Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai. ZURAIDA, Perempuan, ±40 tahun, Mengurus rumah tangga, Jl. Tengku Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai.---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Serta kondisi/situasi pada lokasi tempat tersebut yaitu adalah tempat terbuka/umum, serta penerangan pada saat itu sore hari (terang).--------------------------------------------------
-    Dalam pemeriksaan sekarang ini Saksi tidak ada di paksa atau di bujuk rayu oleh pihak manapun dan hak – hak Saksi serta kebebasan berbicara tidak ada di batasi atau di kekang dan Saksi menjalani pemeriksaan ini dengan santai dan tenang. --------------------

    Saksi 2.
N a m a ------    :  RUSMAWATI, Pr, Umur 53 Tahun, Lahir di Binjai, tanggal 04 Juni 1968, Suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan T.Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai Berdasarkan KTP NIK 1275044406670001 No.Handphone 0853 5911 9945. ---------------------------------
Menerangkan :

-    Setelah dijelaskan oleh pemeriksa Saksi mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 624 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2021 an pelapor PUTRI YUNITA AFSARI.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terjadinya penganiayan tersebut Saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib, dan terjadinya di Jalan T.Amaluddin  Lk.III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Brata Kota Binjai, serta yang dianiaya anak kandung Saksi sendiri yang bernama PUTRI YUNITA AFSARI.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban adalah  SINDI Pr, Umur + 30  tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus rumah tanggaa,  Alamat Jalan T.Amaluddin Lk.III Kel. Limau Sundai  Kec. Binjai Barat Kota Binjai.---------------------------------------------------------------------------------
-    Cara pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban Saksi tidak tahu, namun berdasarkan keterangan anak Saksi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menjambak / menarik rambutnya  serta mencakar pada kedua tangan anak Saksi. --------------------------------------------------
-    Adapun sebabnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban berawal dipicu oleh permasalahan anak – anak, yang mana cucu Saksi ZIVANA yang usianya masih dua tahun setengah sering bermain di halaman rumah pelaku, lalu cucu Saksi di usir dan sering dikatakan cucu Saksi sebagai pembawa virus, bukan sekali saja namun sudah sering, sehingga anak Saksi PUTRI YUNITA AFSARI menanyakan kepada pelaku “KENAPA SETIAP ANAK KU MAIN KESINI KALIAN USIR“ namun pelaku  hanya pelaku diam saja, kemudian  pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar pukul 17.30 wib ketika anak Saksi sedang berada di warung milik SALOMAH tiba – tiba didatangi pelaku dan melakukan penyerangan dengan menarik rambut  dan mencakar tangan anak Saksi. ------------------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi mengetahuinya setelah kejadian tersebut anak Saksi menelpon dan menceritakan tentang apa yang baru saja dialaminya, dimana anak Saksi mengatakan ketika ia sedang berada diwarung milik SALOMAH, tiba – tiba pelaku datang lalu melakukan penganiayaan dengan menjambak / menarik rambut serta mencakar tangan anak Saksi, dan belum selesai anak Saksi berceria tiba -tiba dari sambungan telepon Saksi mendengar suara gaduh / keributan,  malah anak Saksi yang disalahkan dan Saksi juga mendegar anak Saksi diusir supaya jangan tinggal lagi di rumah tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Setelah Saksi mengetahui kejadain penganiayaan tersebut Saksi menyuruh korban agar melaporkan kejadian tersebut ke polisi, lalu keesokan harinya Saksi mendatangi rumah anak Saksi, supaya untuk mendampingi dan menunjukkan kepada keluarga pelaku bahwa anak Saksi masih memiliki orang tua dan jangan sewenang – wenang melakukan kekerasan kepada anak Saksi, karena sejak Saksi menikah lagi, sekarang ini Saksi tinggal di kota Medan. ----------------------
-    Sebelumnya keluarga Saksi tidak ada memilki masalahan dengan pelaku, namun sejak suami Saksi meninggal dan Saksi menikah lagi dengan suami Saksi sekarang,  keluarga pelaku selalu memusuhi dan mencari permasahan dengan keluarga Saksi, sampai - sampai cucu Saksi setiap kali bermain dihalaman rumah pelaku mereka usir dengan mengatakan bahwa cucu Saksi membawa virus. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-     Bahwa akibat kejadaian penganiayaan tersebut korban mengeluhkan kepada Saksi nyeri / sakit pada bagian kepala akibat rambutnya ditarik / dijambak pelaku, dan setelah kejadaian anak Saksi sering mengurung diri di dalam rumah karena merasa takut oleh pelaku karena diancam akan dibunuh jika keluar rumah. -----------------------------------------------------------------------------------------------
-    Benar hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi dihubungi oleh anak kandung Saksi PUTRI YUNIYTA AFSARI dan mengatakan bahwa ia baru saja dianiaya oleh CINDI pada saat anak Saksi sedang berada diwarung milik SALOMAH di Jalan T.Amaluddin  Lk.III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, korban didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menjambak / menarik rambut dan mencakar tangan anak Saksi, namun belum selesai anak Saksi bercerita / menyampaikan kepada Saksi  tiba – tiba Saksi mendengar dari telepon suara gaduh / keributan anak Saksi kembali didatangi pelaku bersama keluargannya ribut - ribu di depan pintu rumah anak Saksi, dan mereka  malah menyalahkan bahwa anak Saksi yang salah dan mereka juga mengusir supaya jangan tinggal lagi di rumah peninggalan milik almarhum  suami. ----------------------------------------------------------------------------------
        Kemudian setelah Saksi mengetahui penganiyaan tersebut, Saksi menyuruh korban agar melapor ke polisi, lalu keesokan harinya Saksi pergi ke Binjai berkunjung kerumah anak Saksi untuk melihat bagaimana keadaannya, sambil untuk menujukkan kepada pelaku dan keluarganya bahwa anak tersebut masih memiliki orang tua dan jangan sewenang – wenang melakukan kekerasan kepada anak Saksi.  setelah Saksi bertemu dengan anak Saksi barulah Saksi mengetahui bahwa korban mengeluhkan sakit dibagian kepala akibat dijambak dan luka cakar pada kedua tangannya. -------------------------------------------------------------------------------------------------
        -         Tidak ada lagi keterangan lain yang ingin Saksi terangkan sehubungan dengan perkara ini.--------
        -         Keterangan Saksi diatas sudah benar semuanya dan Saksi bersedia disumpah atas keterangan Saksi di atas.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Saksi 3.
N a m a ------    :    SALOMAH, Pr, Umur 52 Tahun, Lahir di Binjai, tanggal 05 Juni 1969, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan T.Amaluddin II Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai Berdasarkan KTP NIK 1275034507690003 No.Handphone 0822 7764 0958. ----------------------------------
Menerangkan :

-    Setelah dijelaskan oleh pemeriksa Saksi mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangan saat sekarang ini yaitu sebagai saksi sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 624 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2021 an pelapor PUTRI YUNITA AFSARI.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Ya, Saksi kenal dengan PUTRI YUNITA AFSARI dan Saksi masih memiliki hubungan keluarga atau famili karena ia merupakan keponakan kandung Saksi (anak dari abang Saksi). -----------------
-    Terjadinya penganiayan tersebut Saksi ketahui pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib di depan warung milik Saksi Jalan T.Amaluddin II  Lk.III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, dan Saksi tidak tahu siapa yang telah dianiaya. ---------------------------
-    Saksi tidak tahu siapa yang melakukan penganiayaan, namun yang Saksi ketahui hanya pertengkaran cekcok mulut antara PUTRI YUNITA AFSARI dengan CINDI yang keduanya sama – sama keponakan Saksi, kemudian Saksi masuk kedalam warung tiba – tiba Saksi melihat dari balik steling mereka berdua sudah saling jambak rambut.------------------------------------------------------
-    Caranya CINDI menarik rambut / menjambak rambutnya PUTRI YUNITA AFSARI dengan menggunakan tangannya, begitu juga dengan PUTRI YUNITA AFSARI melakukan saling menarik rambut CINDI. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Adapun sebabnya CINDI menarik / menjambak rambut PUTRI YUNITA AFSARI berawal dari permasalahan anak – anak, yang mana CINDI sebelumnya ada menyuruh pulang anak PUTRI YUNITA AFSARI datang bermain membawa balon, dan supaya jangan pecah balon anaknya, CINDI menyuruh anaknya untuk pulang, namun korban salah faham dan mengira bahwa CINDI telah mengusir anaknya. ------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Saksi mengetahui pertengkaran tersebut saat korban sedang belanja diwarung Saksi membeli jajanan anaknya,  tiba –tiba CINDI datang menemui korban untuk mengatakan bahwa ia tidak ada mengusir anaknya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Setelah kejadian tersebut korban mengatakan mau melaporkan penganiyaan tersebut ke polisi namun Saksi menasehatinya “KAU KALAU LAPOR KE POLISI IBU GAK ANGGAP KAU SODARA LAGI, KITA SEMUA MASIH SAUDARA”  namun saat itu korban hanya diam saja. -------
-    Sepengetahuan Saksi antara korban dengan cindi tidak ada memiliki permasalahan. -----------------
-     Saksi tidak tahu apa yang dialami oleh korban akibat dari kejadian penganiayaan tersebut. --------
-    Benar pada hari Senin tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan T. Awaludddin II Lk.III Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai terjadi pertengkaran cekcok mulut antara PUTRI YUNITA AFSARI dan CINDI di depan warung milik Saksi, dimana sehari sebelum kejadian CINDI ada mendatangi  Saksi dan curhat “WAK KENAPA SI NITA KAYAK GITU YA..., KOK DIKIRANYA CINDI MENGUSIR ANAKNYA“ Saksi jawab “IYA NANTI UWAK SELESAIKAN SAMA NITA, UWAK CARI JALAN TENGAHNYA SUPAYA KALIAN JANGAN TERJADI PERTENGKARAN”. Lalu keesokan harinya kira - kira selepas sholat Ashar PUTRI YUNITA AFSARI datang kewarung milik Saksi belanja membeli makanan jajanan anaknya, lalu Saksipun menyampaikan kepada korban “NITA, KENAPA KOK JADI SALAH FAHAM, CINDI ITU TIDAK MENGUSIR ANAK MU TAPI MENYURUH ANAKMU PULANG SUPAYA BALONNYA JANGAN PECAH,  NANTI KALAU BALONYA PECAH KAU MARAH...???, dijawab “YA UDAH GAK APA – APA PECAH STOK DIRUMAH BANYAK“ Saksi jawab “ITU KATA KAU, TAPI PERASAAN CINDI KAN TAKUT NANTI MENJADI PERTENGKARAN“ setelah Saksi nasehatinya, korban masih terus menceritai CINDI, yang tanpa disadarinya bahwa CINDI mendengar ucapan atau perkataan korban yang tidak sesuai dengan perkataan CINDI, tiba – tiba  CINDI mendatangi korban “APA YANG KAU BILANG TADI, AKU KAN GAK MENGUSIR ANAK KAU.. KENAPA KAU BILANG AKU NGUSIR “  dan Saksi mengira mereka hanya cekcok mulut biasa, kemudian Saksi masuk kedalam warung, tiba –tiba Saksi lihat mereka berdua sudah bertengkar saling menjambak rambut, dimana tangan CINDI dikepala PUTRI YUNITA AFSARI menarik rambut korban, sedangkan tangan PUTRI YUNITA AFSARI menarik rambut CINDI, melihat mereka bertengkar kemudian Saksi pisah / melerai, namun karena Saksi tidak sanggup sendiri memisah keduanya, Saksi memanggil tetangga paling ujung yang bernama UMI “UMI TOLONG PISAHKAN ORANG INI IBU NARIK SATU, KAU NARIK SATU“ setelah berhasil kami pisah / lerai merekapun berhenti bertengkar dan saling diam. setelah kejadian Saksi mendengar korban mengatakan kepada CINDI “KU LAPORKAN KAU KE POLISI YA “ lalu kemudian Saksi menasehatinya “KAU KALAU LAPOR KE POLISI IBU GAK ANGGAP KAU SODARA LAGI, KITA SEMUA MASIH SAUDARA” namun saat itu korban hanya diam saja. ----------------------------
-     Selain menggunakan tangan, CINDI tidak ada menggunakan alat lain dalam melakukan penganiayaan tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Tidak ada lagi keterangan lain yang ingin Saksi terangkan sehubungan dengan perkara ini.--------
-    Keterangan Saksi diatas sudah benar semuanya dan Saksi bersedia disumpah atas keterangan Saksi di atas.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Saksi .4.
N a m a ------    : ZURAIDAH, Pr, Umur 48 Tahun, Lahir di Binjai, tanggal 17 Desember 1973, Suku Mandailing, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan T.Amaluddin Lk. III Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai tanpa identitas KTP..-------------------------------------------------------------------------------------
Menerangkan :

-    Setelah dijelaskan oleh pemeriksa Saksi mengerti sebabnya diperiksa atau dimintai keterangan saat sekarang ini sebagai saksi sehubungan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 624 / IX / 2021 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2021 an pelapor PUTRI YUNITA AFSARI.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-     Saksi kenal dengan PUTRI YUNITA AFSARI dan Saksi ada memiliki hubungan keluarga atau familI karena ianya adalah keponakan dari suami Saksi. -------------------------------------------------------
-    Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya penganiayaan yang dialami oleh PUTRI YUNITA AFSARI tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------
-        Dapat Saksi jelaskan bahwa Saksi tidak mengetahui adanya pertengkaran pada tanggal 28 september 2021, sekira pukul 16.00 Wib Saksi sedang berada dirumah mencuci pakaian sampai mau dekat azan magib. --------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa ketika Saksi sedang berada dirumah, Saksi ada mendengar suara keributan perempuan bertengkar dan suara pintu besi dibanting, namun Saksi tidak mengetahui dari mana asal suara keributan tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah Saksi mendengar suara keributan tersebut Saksi terus mencuci pakaian. Kemudian sekira hari dan tanggal tidak Saksi ingat mau dekat azan magrib ipar Saksi SALOMAH datang kerumah Saksi lalu mengatakan “ TADI NJUNG SI NITA SAMA CINDI BERTENGKAR, KATANYA SI NITA MAU MELAPOR KE POLISI “ saja jawab “ SEANDAINYA PUN DIA MELAPOR KE POLISI BIASANYAPUN DI DAMAIKAN, KARENA KITA KAN KELURAGA SEMUA “ dijawab “ OIA APA IYA NJUNG. Saksi jawab lagi IYA, BIASANYA POLISI KALO PUN DATANG UNTUK MENDAMAIKAN. -----------------------------------------------------------------------------------------------
-     Benar pada hari dan tanggal tidak Saksi ingat Saksi sedang berada dirumah di Jalan T.Amaluudin Lk.III Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai sekira pukul 16.00 Wib sedang mencuci pakaian. Tiba – tiba Saksi mendengar suara keributan perempuan yang sedang bertengkar, lalu terdengar suara pintu besi dibanting yang tidak Saksi ketahui dimana asalnya, kemudian Saksi terus saja mencuci pakaian., setelah selesai mencuci mau dekat azan magrib, datang ipar Saksi yang bernama SALOMAH kerumah, lalu ia mengatakan kepada Saksi “TADI  NJUNG SI NITA SAMA CINDI BERTENGKAR, KATANYA SINITA MAU MELAPOR KE POLISI“ saja jawab “ SEANDAINYA PUN DIA MELAPOR KE POLISI, BIASANYA PUN DI DAMAIKAN KARENA KITA KAN KELURAGA SEMUA“ dijawabnya “OIA APA IYA NJUNG....”. Saksi jawab lagi “IYA, BIASANYA POLISI KALO PUN DATANG UNTUK MENDAMAIKAN”. Dan setelah ipar Saksi bercerita, barulah Saksi mengetahui bahwa yang Saksi dengar orang begaduh ketika sedang mencuci adalah PUTRI YUNITA AFSARI bertengkar dengan CINDI, Setelah itu Saksi tidak ada lagi merndengar adanya keributan antara PUTRI YUNITA AFSARI dengan CINDI. Demikian yang dapat Saksi terangkan sehubungan dengan kejdaian tersebut. -----
-    Tidak ada lagi keterangan lain yang ingin Saksi terangkan sehubungan dengan perkara ini.---------
-    Keterangan Saksi diatas sudah benar semuanya dan Saksi bersedia disumpah atas keterangan Saksi di atas.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Keterangan Tersangka :
N a m a ------    :    SINDY ERADINI Als SINDI, Pr, Umur 26 Tahun, Lahir di Binjai tanggal 31 Desember 1994, Jenis kelamin Perempuan, agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir SMA,  kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan T.Amaluddin Kel.Limau Sundai  Kec. Binjai Barat Kota Binjai tanpa KTP. ------------------------------
Menerangkan :

-    Tersangka mengerti dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Tersangka belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi Tersangka didalam pemeriksaan sekarang ini ----------------------------------------------------------------------------------
-    Didalam pemeriksaan sekarang ini, Tersangka bersedia didampingi oleh penasehat hukum yang di tunjuk oleh penyidik yaitu TAUFIK, SH & Acocciates, dan pemeriksaan dapat kita lanjutkan. -----------------------------------------------------------------------------------------
-    Tersangka belum pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara tindak pidana lain. ----
-    Tersangka lahir di Binjai tanggal 31 Desember 1994 dari pasangan bapak Tersangka SUHARIANTO dan ibu Tersangka NURASIAH, Tersangka anak pertama dari 2 bersaudara, Tersangka masuk sekolah SD Negeri 023908 lulus tahun 2006, kemudian masuk ke SMP Negeri 5 Binjai lulus pada tahun 2009, dan kemudian Tersangka melanjutkan sekolah di SMA Negeri 7 Binjai dan lulus tahun 2012, pada tahun 2014 Tersangka menikah dengan ROMADHON dan sekarang ini memiliki anak 2 orang. ------
-    Benar Tersangka kenal dengan PUTRI YUNITA AFSARI dan masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara sepupu. ----------------------------------------------------------------------
-    Tersangka dengan PUTRI YUNITA AFSARI ada bertengkar pada hari Selasa tanggal 28 September 2021. -----------------------------------------------------------------------------------------
-     Pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 16.30 Wib setelah selasai sholat Ashar di depan pintu warung milik buk SALOMAH Jalan T.Amaluddin Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai. --------------------------------------------------------------------
-    Tersangka bertengkar dengan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA saling menjambak rambut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Saat kejadian tersebut yang meyaksikan adalah : --------------------------------------------------
a.    Nama SALOMAH, umur 52 tahun, pekerjaan Mengurus rumah tangga, almat jalan T,. Amaluddin Kel.Limau Sundai ec.Binjai Barat. --------------------------------
b.    Nama UMI, umur + 30 tahun, pekerjaan Mengurus rumah tangga, almat jalan T,. Amaluddin Kel.Limau Sundai ec.Binjai Barat. ---------------------------------------
-    Saat kejadaian tersebut situasinya sore hari dan terjadi didepan pintu warung milik ibu SALOMAH. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-        Sewaktu Tersangka bertengkar dengan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA Tersangka tidak ada melakukan pemukulan namun saling menjambak rambut. ---------------------------
-    Bahwa yang menyebabkan pertengakaran tersebut dipicu permasalahan anak – anak yang mana anak PUTRI YUNITA AFSARI datang membawa balon kerumah Tersangka, dan oleh anak Tersangka balon tersebut mau diambil, namun karena Tersangka takut balonnya pecah Tersangka menyuruh balonnya untuk dibawa pulang, namun disangka oleh orang tuanya Tersangka telah mengusir anaknya tersebut. --------------------------------
-    Benar pada Hari Selasa tanggal 28 September 2021 siang hari sekira pukul 17.30 Wib, Tersangka bertengkar dengan PUTRI YUNITA AFSARI di depan warung milik SALOMAH yang mana awalnya sehari sebelaum kejadian anak PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA yang bernama  ZIVA yang usianya masih berusia tiga tahun datang kerumah Tersangka bermain sambil membawa balon di tangannya, lalu balon tersebut ditarik oleh anak Tersangka, karena Tersangka takut balon anaknya pecah lalu Tersangka menyuruh anaknya untuk pulang kerumah “ZIVA BAWAK PULANG INI BALONNYA YA, NANTI PECAH, ADEK QIANA PUN INI UDAH NANGIS MINTA BALONNYA” lalu anaknya ZIVA pulang kerumah sambil berlari, sesampainya di depan rumah PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA anaknya tersebut terjatuh kakinya tersandung titi kayu, kemudian menangis, lalu Tersangka mendengar PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA mengomel –“YA UDAH NANTI KALO ANAKNYA DATANG KITA USIR” mendengar PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA mengomel Tersangkapun menjadi tidak enak hati, lalu mau Tersangka mendatangi untuk menjelaskan bahwa Tersangka tidak ada mengusir anaknya, namun Tersangka dilarang oleh tetangga Tersangka buk UMI “UDA GAK USAH DIDATANGI LUCU GARA – GARA ANAK BEGADO KALIAN” lalu Tersangka mengurungkan niat Tersangka tidak jadi mendadatngi PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA. --------------------------------------------------------------------------------------------Kemudian tidak berapa lama datang pemilik warung ibu SALOMAH kerumah Tersangka, lalu Tersangkapun menyampaikan menceritakan “KOK GITU KALI SI NITA YA WAK, DIBILANGNYA SINDI MENGUSIR ANAKNYA, PADAHAL TIDAK ADA AWAK USIR” lalu dijawab ibu SALOMAH mengatakan “YA SUDAH NANTI, UWAK BILANGKAN SAMA DIA KALO CINDI TIDAK ADA MENGUSIR”  -----------------------------Lalu sekira pukul 16.30 wib Tersangka selesai sholat ashar Tersangka keluar dari rumah untuk membawa anak Tersangka bermain,  saat itu Tersangka melihat     PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA sedang berada diwarung berbicara sama ibu SALOMAH, lalu Tersangka berhenti dan Tersangka dengarin percakapkan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA dengan  SALOMAH“ lalu Tersangka ada mendengar percakapan yang berlebihan / atau yang tidak sesuai dengan yang Tersangka lakukan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA berbicara  “AWAK DATANGI SI CINDI KALO TIDAK SUKA SAMA ORANG TUANYA JANGAN BAWA – BAWA ANAKNYA, WAKTU AWAK DATANGI MARAH – MARAH CINDI HANYA DIAM AJA” mendengar cakap PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA tersebut yang tidak sesuai dengan sebenarnya, Tersangkapun merasa gak enak hati karena Tersangka tidak pernah didatangi olehnya, kemudian Tersangka samperi mendatangi PUTRI YUNITA AFSARI dan Tersangka bertanya “KENAPA KAU BILANG, AKU ADA NGUSIR ANAKMU, PADAHAL AKU TIDAK ADA NGUSIR “ dijwabnya “ ADALAH AKU KAN NGINTIP DARI RUMAH” lalu kami bertengkar cekcok mulut lalu PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA malah menantang Tersangka “ JADI KAU MAU APA..., KAU PIKIR AKU TAKUT SAMA KAU” sambil tanganya menunjukan ke arah Tersangka tangannya dikepal, lalu Tersangkapun reflek menunjukan tangan saja juga, setelah itu terjadilah perkelahian saling menjambak / tarik menarik rambut, setelah itu oleh ibu SALOMAH kami dipisah lalu Tersangka disuruh masuk kedalam rumah, dan kemudian setelah itu tidak ada terjadi apa – apa lagi. --------
-        Bahwa saksi yang menguntungkan Tersangka dalam perkara ini adalah SALOMAH. ----
-    Pada saat terjadinya penganiayaan tersebut Tersangka dan PUTRI YUNITA AFSARI saling jambak, dan rambut Tersangka rontok, namun Tersangka tidak membuat laporan ke polisi karena Tersangka masih merasa masih ada hubungan famili. -----------------------

     7.    BARANG BUKTI  :

     N I H I L . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
   
            8.   ALAT BUKTI SURAT   :

a.    Surat Visum ET Revertum Nomor 353-11918 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. R M Djoelham Binjai. Tanggal 28 September 2021 an PUTRI YUNITA AFSARI. ---------------------------------------------

IV.    PEMBAHASAN
1.    Analisa Kasus
Berdasarkan fakta-fakta di atas, diperoleh gambaran atau konstruksi perkara menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung oleh bukti-bukti keterangan saksi maupun keterangan tersangka, sebagai berikut :
-    Berdasarkan keterangan PUTRI YUNITA AFSARI, Saksi menerangkan saat itu sedang berada di warung milik SALOMAH bersama dengan anak Saksi. Tiba-tiba dihampiri oleh Terlapor CINDY. CINDY mengatakan kepada Saksi “MAKSUDMU APA NGUSIR NGUSIR AKU” lalu Saksi mengatakan “MANAADA AKU NGUSIR KAU, MALAHAN KAU YANG NGUSIR AKU” . Kemudian Saksi mengatakan “SELAMA INI KAN KAU YANG NGUSIR ANAKKU, YA KALOK KAU GAK SENANG SAMA ORANG TUANYA, JANGAN SAMA ANAKNYA.” Kemudian Saksi berjalan menuju rumah tiba-tiba tepat didepan warung milik SALOMAH, CINDY langsung menjambak rambut Saksi dengan kedua tangannya yang kemudian Saksi mencoba untuk mendorongnya agar melepaskan jambakan tersebut, kemudian CINDY menggenggam kedua tangan Saksi yang berusaha mendorongnya dan mencakar tangan Saksi. Lalu SALOMAH dan UMI datang melerai/memisahkan Saksi dan CINDY. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berdasarkan keterangan RUSMAWATI Saksi menerangkan dihubungi oleh anak kandung Saksi PUTRI YUNIYTA AFSARI dan mengatakan bahwa ia baru saja dianiaya oleh CINDI pada saat anak Saksi sedang berada diwarung milik SALOMAH didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menjambak / menarik rambut dan mencakar tangan anak Saksi, namun belum selesai anak Saksi bercerita / menyampaikan kepada Saksi  tiba – tiba Saksi mendengar dari telepon suara gaduh / keributan anak Saksi kembali didatangi pelaku bersama keluargannya ribut - ribu di depan pintu rumah anak Saksi, dan mereka  malah menyalahkan bahwa anak Saksi yang salah dan mereka juga mengusir supaya jangan tinggal lagi di rumah peninggalan milik almarhum  suami saksi. ---------------------------------------------------------------------------
-    Berdasarkan keterangan SALOMAH Saksi menerangkan terjadi pertengkaran cekcok mulut antara PUTRI YUNITA AFSARI dan CINDI di depan warung milik Saksi, dimana sehari sebelum kejadian CINDI ada mendatangi  Saksi dan curhat “WAK KENAPA SI NITA KAYAK GITU YA..., KOK DIKIRANYA CINDI MENGUSIR ANAKNYA“ Saksi jawab “IYA NANTI UWAK SELESAIKAN SAMA NITA, UWAK CARI JALAN TENGAHNYA SUPAYA KALIAN JANGAN TERJADI PERTENGKARAN”. Lalu keesokan harinya kira - kira selepas sholat Ashar PUTRI YUNITA AFSARI datang kewarung milik Saksi belanja membeli makanan jajanan anaknya, lalu Saksipun menyampaikan kepada korban “NITA, KENAPA KOK JADI SALAH FAHAM, CINDI ITU TIDAK MENGUSIR ANAK MU TAPI MENYURUH ANAKMU PULANG SUPAYA BALONNYA JANGAN PECAH,  NANTI KALAU BALONYA PECAH KAU MARAH...???, dijawab “YA UDAH GAK APA – APA PECAH STOK DIRUMAH BANYAK“ Saksi jawab “ITU KATA KAU, TAPI PERASAAN CINDI KAN TAKUT NANTI MENJADI PERTENGKARAN“ setelah Saksi nasehatinya, korban masih terus menceritai CINDI, yang tanpa disadarinya bahwa CINDI mendengar ucapan atau perkataan korban yang tidak sesuai dengan perkataan CINDI, tiba – tiba  CINDI mendatangi korban “APA YANG KAU BILANG TADI, AKU KAN GAK MENGUSIR ANAK KAU.. KENAPA KAU BILANG AKU NGUSIR “  dan Saksi mengira mereka hanya cekcok mulut biasa, kemudian Saksi masuk kedalam warung, tiba –tiba Saksi lihat mereka berdua sudah bertengkar saling menjambak rambut, dimana tangan CINDI dikepala PUTRI YUNITA AFSARI menarik rambut korban, sedangkan tangan PUTRI YUNITA AFSARI menarik rambut CINDI. ------------------------------
-     Berdasarkan keterangan ZURAIDAH Saksi menerangkan sedang mencuci pakaian. Tiba – tiba Saksi mendengar suara keributan perempuan yang sedang bertengkar, lalu terdengar suara pintu besi dibanting yang tidak Saksi ketahui dimana asalnya, kemudian Saksi terus saja mencuci pakaian., setelah selesai mencuci mau dekat azan magrib, datang ipar Saksi yang bernama SALOMAH kerumah, lalu ia mengatakan kepada Saksi “TADI  NJUNG SI NITA SAMA CINDI BERTENGKAR, KATANYA SINITA MAU MELAPOR KE POLISI“ saja jawab “ SEANDAINYA PUN DIA MELAPOR KE POLISI, BIASANYA PUN DI DAMAIKAN KARENA KITA KAN KELURAGA SEMUA“ dijawabnya “OIA APA IYA NJUNG....”. Saksi jawab lagi “IYA, BIASANYA POLISI KALO PUN DATANG UNTUK MENDAMAIKAN”. Dan setelah ipar Saksi bercerita, barulah Saksi mengetahui bahwa yang Saksi dengar orang begaduh ketika sedang mencuci adalah PUTRI YUNITA AFSARI bertengkar dengan CINDI, Setelah itu Saksi tidak ada lagi merndengar adanya keributan antara PUTRI YUNITA AFSARI dengan CINDI. --------------------------
-    Berdasarkan keterangan SINDY ERADINI Als SINDI Tersangka menerangkan bertengkar dengan PUTRI YUNITA AFSARI di depan warung milik SALOMAH yang mana awalnya sehari sebelaum kejadian anak PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA yang bernama  ZIVA yang usianya masih berusia tiga tahun datang kerumah Tersangka bermain sambil membawa balon di tangannya, lalu balon tersebut ditarik oleh anak Tersangka, karena Tersangka takut balon anaknya pecah lalu Tersangka menyuruh anaknya untuk pulang kerumah “ZIVA BAWAK PULANG INI BALONNYA YA, NANTI PECAH, ADEK QIANA PUN INI UDAH NANGIS MINTA BALONNYA” lalu anaknya ZIVA pulang kerumah sambil berlari, sesampainya di depan rumah PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA anaknya tersebut terjatuh kakinya tersandung titi kayu, kemudian menangis, lalu Tersangka mendengar PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA mengomel –“YA UDAH NANTI KALO ANAKNYA DATANG KITA USIR” mendengar PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA mengomel Tersangkapun menjadi tidak enak hati, lalu mau Tersangka mendatangi untuk menjelaskan bahwa Tersangka tidak ada mengusir anaknya, namun Tersangka dilarang oleh tetangga Tersangka buk UMI “UDA GAK USAH DIDATANGI LUCU GARA – GARA ANAK BEGADO KALIAN” lalu Tersangka mengurungkan niat Tersangka tidak jadi mendadatngi PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA. -----------------------------------------------------
Kemudian tidak berapa lama datang pemilik warung ibu SALOMAH kerumah Tersangka, lalu Tersangkapun menyampaikan menceritakan “KOK GITU KALI SI NITA YA WAK, DIBILANGNYA SINDI MENGUSIR ANAKNYA, PADAHAL TIDAK ADA AWAK USIR” lalu dijawab ibu SALOMAH mengatakan “YA SUDAH NANTI, UWAK BILANGKAN SAMA DIA KALO CINDI TIDAK ADA MENGUSIR” Lalu sekira pukul 16.30 wib Tersangka selesai sholat ashar Tersangka keluar dari rumah untuk membawa anak Tersangka bermain,  saat itu Tersangka melihat     PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA sedang berada diwarung berbicara sama ibu SALOMAH, lalu Tersangka berhenti dan Tersangka dengarin percakapkan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA dengan  SALOMAH“ lalu Tersangka ada mendengar percakapan yang berlebihan / atau yang tidak sesuai dengan yang Tersangka lakukan PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA berbicara  “AWAK DATANGI SI CINDI KALO TIDAK SUKA SAMA ORANG TUANYA JANGAN BAWA – BAWA ANAKNYA, WAKTU AWAK DATANGI MARAH – MARAH CINDI HANYA DIAM AJA” mendengar cakap PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA tersebut yang tidak sesuai dengan sebenarnya, Tersangkapun merasa gak enak hati karena Tersangka tidak pernah didatangi olehnya, kemudian Tersangka samperi mendatangi PUTRI YUNITA AFSARI dan Tersangka bertanya “KENAPA KAU BILANG, AKU ADA NGUSIR ANAKMU, PADAHAL AKU TIDAK ADA NGUSIR “ dijwabnya “ ADALAH AKU KAN NGINTIP DARI RUMAH” lalu kami bertengkar cekcok mulut lalu PUTRI YUNITA AFSARI Als NITA malah menantang Tersangka “ JADI KAU MAU APA..., KAU PIKIR AKU TAKUT SAMA KAU” sambil tanganya menunjukan ke arah Tersangka tangannya dikepal, lalu Tersangkapun reflek menunjukan tangan saja juga, setelah itu terjadilah perkelahian saling menjambak / tarik menarik rambut.---------------------------------------------------------------------

2.    Analisa Yuridis

Pasal yang dipersangkakan 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan uraian sebagai berikut  : ---------------------

Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4.500,-” -------------

a.    Barang Siapa
-    Unsur Setiap Orang yang melakukan adalah tersangka SINDY ERADINI Als SINDI terpenuhi sebab subjek hukum dalam perkara dimasud adalah manusia / orang yang melakukan penganiayaan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

b.    Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan.
-    Unsur ini terpenuhi dimana tersangka SINDY ERADINI Als SINDI dengan sengaja menarik / menjambak rambut korban. ---------------------------------------------------------------

V.    KESIMPULAN :
    
Dari hasil pembahasan analisa kasus dan analisa yuridis maka penyidik berpendapat sbb  :

a.    Benar telah terjadi Penganiayaaan pada Hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.30 Wib, di warung milik SALOMAH Jl. T. Amaluddin Kel.Limau Sundai Kec.Binjai Barat Kota Binjai. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b.    Berdasarkan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. R M Djoelham Binjai, diketahui terhadap korban PUTRI YUNITA AFSARI di Jumpai  luka gores dikening samping kiri, luka gores di lengan bawah tangan kiri bagian luar, luka gores di lengan bawah tangan kiri bagian dalam, luka gores di lengan bawah tangan kanan bagian luar, luka gores di lengan bawah tangan kanan bagian luar, luka gores dipunggung tangan kanan, luka luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan kegiatan sehari - hari. --------------------------------------------------------------
c.    Tersangka SINDY ERADINI Als SINDI mengakui perbuatannya ada melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara saling menarik / menjambak rambut .-------------------------------------------
d.    Terhadap Tersangka SINDY ERADINI  Als SINDI dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya