Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Bnj 1.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2.LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
NILAWATI Als NILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H
2LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NILAWATI Als NILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------- Bahwa ia terdakwa Nilawati Alias Nila pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Jalan Tenis Lingkungan 04 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya didalam warung kopi milik terdakwaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai“Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula ketika saksi M. Hamdan bersama-sama dengan saksi Suherman, saksi Pinondang Simarmata dan saksi Togu Effendy Pakpahan (keempatnya merupakan petugas Ditreskrimum Polda Sumut) mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Jalan Tenis Lingkungan 04 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi milik terdakwa ada seorang perempuan yang bernama Nilawati alias Nila yang menjadi penulis nomor togel. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 Wibsaksi M. Hamdan bersama-sama dengan saksi Suherman, saksi Pinondang Simarmata dan saksi Togu Effendy Pakpahan menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat dimaksud dan setelah sampai di tempat tersebut oleh  para saksimenemukan terdakwayang sedang duduk di dalam warung sambil menulis/merekap nomor togel yang dipasang para pemain di dalam 1 (satu) buah buku tulis milik terdakwa, lalu para saksi mendekati terdakwa dan dari tempat terdakwa duduk ditemukan kertas catatan rekapan pemasangan nomor-nomor togel dari pemain/pemasang, kertas catatan nomor-nomor togel yang sudah keluar, buku tafsir mimpi, pulpen dan kertas untuk menulis nomor pasangan togel oleh pemain, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kepada para saksi tersebut terdakwa mengakui perbuatannya sebagai juru tulis/rekap togel jenis togel Sydney dan togel Singapura yang bertugas menjual dan mengumpulkan uang hasil penjualan nomor judi togel yang dibeli serta mengumpulkan angka-angka yang ditebak oleh para pemain di dalam buku tulis dan handphonemerk Vivo warna biru milik terdakwa yang kemudian rekapan nomor-nomor tersebut dijemput oleh Udin (DPO) dan jika nomor tebakan telah keluar dan ada nomor pasangan pemain yang sama dengan nomor yang keluar maka Udin (DPO) akan mengantarkan hadiahnya kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan hadiah tersebut kepada pembeli yang angkanya keluar, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo type V2043 warna biru yang berisikan nomor-nomor togel pasangan dari pemain, 1 (satu) bundel kertas catatan rekapan pemasangan nomor-nomor togel dari pemain/pemasang, 1 (satu) bundel kertas catatan nomor-nomor togel yang sudah keluar, uang tunai seesar 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) bundel kertas untuk menulis nomor pasangan togel oleh pemain, dan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat dibawa ke Direskrimum Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Bahwa dalam permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan, yakni apabila angka tebakan yang dipasang pembeli kena / cocok dengan nomor yang keluar maka pembeli akan memperoleh keuntungan dan apabila angka tebakan yang dipasang pembeli tidak kena / tidak cocok dengan nomor yang keluar maka pembeli akan menderita kerugian sejumlah uang sesuai dengan nilai pembelian, dengan rincian apabila kena 2 (dua) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila kena 3 (tiga) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila kena 4 (empat) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi toto gelap yakni sebagai juru tulis/rekap menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan mendapat omset sebesar 20% (dua puluh persen) dari omset setiap putaran togel Sidney dan togel Singapura dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

---------- Bahwa ia terdakwa Nilawati Alias Nila pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain, bertempat di Jalan Tenis Lingkungan 04 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,“Dengan tidak berhak sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengantidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang mana perbuatan tersebut dilakukanoleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula ketika saksi M. Hamdan bersama-sama dengan saksi Suherman, saksi Pinondang Simarmata dan saksi Togu Effendy Pakpahan (keempatnya merupakan petugas Ditreskrimum Polda Sumut) mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang menerangkan bahwa di Jalan Tenis Lingkungan 04 Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi milik terdakwa ada seorang perempuan yang bernama Nilawati alias Nila yang menjadi penulis nomor togel. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 13.15 Wib saksi M. Hamdan bersama-sama dengan saksi Suherman, saksi Pinondang Simarmata dan saksi Togu Effendy Pakpahan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat dimaksud dan setelah sampai di tempat tersebut oleh  para saksi menemukan terdakwa yang sedang duduk di dalam sebuah warung yang terbuka untuk umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum sambil menulis/merekap nomor togel yang dipasang para pemain di dalam 1 (satu) buah buku tulis milik terdakwa, lalu para saksi mendekati terdakwa dan dari tempat terdakwa duduk ditemukan kertas catatan rekapan pemasangan nomor-nomor togel dari pemain/pemasang, kertas catatan nomor-nomor togel yang sudah keluar, buku tafsir mimpi, pulpen dan kertas untuk menulis nomor pasangan togel oleh pemain, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kepada para saksi tersebut terdakwa mengakui perbuatannya sebagai juru tulis/rekap togel jenis togel Sydney dan togel Singapura yang bertugas menjual dan mengumpulkan uang hasil penjualan nomor judi togel yang dibeli serta mengumpulkan angka-angka yang ditebak oleh para pemain di dalam buku tulis dan handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa yang kemudian rekapan nomor-nomor tersebut dijemput oleh Udin (DPO) dan jika nomor tebakan telah keluar dan ada nomor pasangan pemain yang sama dengan nomor yang keluar maka Udin (DPO) akan mengantarkan hadiahnya kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan hadiah tersebut kepada pembeli yang angkanya keluar, dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo type V2043 warna biru yang berisikan nomor-nomor togel pasangan dari pemain, 1 (satu) bundel kertas catatan rekapan pemasangan nomor-nomor togel dari pemain/pemasang, 1 (satu) bundel kertas catatan nomor-nomor togel yang sudah keluar, uang tunai seesar 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) bundel kertas untuk menulis nomor pasangan togel oleh pemain, dan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat dibawa ke Direskrimum Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Bahwa dalam permainan judi jenis togel tersebut bersifat untung-untungan, yakni apabila angka tebakan yang dipasang pembeli kena / cocok dengan nomor yang keluar maka pembeli akan memperoleh keuntungan dan apabila angka tebakan yang dipasang pembeli tidak kena / tidak cocok dengan nomor yang keluar maka pembeli akan menderita kerugian sejumlah uang sesuai dengan nilai pembelian, dengan rincian apabila kena 2 (dua) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila kena 3 (tiga) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila kena 4 (empat) angka tebakan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) demikian seterusnya dikalikan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya